Padang, Fakta hukum nasional-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama Pemerintah Kota Padang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memberikan pembekalan hukum kepada puluhan Dubalang Kota Padang, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Abu Bakar Balai Kota Padang itu diikuti 50 Dubalang Kota dari Kecamatan Padang Timur, Pauh, dan Bungus Teluk Kabung.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Koswara, S.H., M.H yang didampingi Kasi Intelijen Erianto, mengatakan pembekalan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum para Dubalang yang selama ini berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berbasis kearifan lokal.
Menurut Koswara, Dubalang memiliki posisi strategis karena berada di tengah masyarakat dan berinteraksi langsung dengan berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan masing-masing.
"Dubalang merupakan bagian dari kearifan lokal yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban masyarakat, mencegah konflik sosial, serta membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," kata Dr Koswara dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi para Dubalang agar setiap tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Selain menjaga keamanan lingkungan, kata dia, Dubalang juga diharapkan mampu menjadi agen penerangan hukum di tengah masyarakat.
"Kami berharap Dubalang dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, berbagai persoalan sosial dapat dideteksi dan dicegah sejak dini," ujarnya.
Dr Koswara menilai sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan Dubalang perlu terus diperkuat guna menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Padang, Tarmizi Ismail, mengatakan keberadaan Dubalang Kota telah menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.
Menurut dia, pembekalan hukum tersebut penting untuk memperkuat kapasitas Dubalang dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga para Dubalang memiliki pemahaman yang memadai dalam mendukung tugas-tugas kemasyarakatan," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga menerima materi mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia yang disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang, Vivi Nila Sari, S.H., M.H.
Selain itu, materi tentang peran dan kedudukan Dubalang Kota serta pengenalan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disampaikan oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Padang, Yogie Fachrie, S.H., M.H.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber yang membahas berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul di lingkungan masyarakat.(rel)
.


