PADANG Fakta Hukum Nasional _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Proyek Preservasi Jalan Sei Dareh Junction (Koto Baru) yang dinilai berjalan sesuai kontrak, memenuhi ketentuan perundang-undangan, serta didukung kelengkapan perizinan seluruh pihak yang terlibat.
Proyek strategis yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp168.523.868.000 dengan masa pelaksanaan selama 725 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Paesa Pasindo Engineering PT Basuki Rahmanta Putra KSO, dengan pengawasan konsultan PT Arkado Gahana Konsultan KSO serta berada di bawah pengendalian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)..2.2
Menurut Roni, seluruh entitas perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek telah memenuhi aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, mulai dari perizinan pertambangan, kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga dokumen lingkungan hidup.
"Kami melihat proyek ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik. Seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan telah tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Roni.
Sebagai bentuk transparansi publik, perusahaan penyedia material CV Dharma Mandiri Sukses tercatat telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan Nomor Register 91200027628310009 yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dan berlaku hingga 25 Maret 2028. Perusahaan tersebut juga telah memperoleh pengesahan Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Usaha Pertambangan Penggalian Kerikil/Sirtu Nomor 120.4/34-34-Periz/DPMPTSP/V/2025 yang berlaku hingga 3 Mei 2031.
Selain itu, dukungan legalitas lingkungan juga diperkuat melalui Kelayakan Lingkungan Hidup atas nama CV Mutiara Chaniago dengan Nomor 570/90-Periz/DPMPTSP/III/2025 yang berlaku hingga 15 Maret 2030.
Sementara itu, fasilitas operasional yang digunakan oleh penyedia jasa juga telah memiliki perizinan lengkap. Tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120216090392 yang diterbitkan sejak 9 Oktober 2018, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 06052610311310010.
Fasilitas Stone Crusher yang digunakan dalam proyek ini juga telah mengantongi Nomor Kegiatan Usaha 202406-2411-3617-9096-023 dan dilengkapi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Nomor 69FD4E52C603F. Demikian pula fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) telah memiliki Nomor Kegiatan Usaha 202603-1213-5839-7768-890 beserta SPPL Nomor 69FD50BCD7772 yang diterbitkan pada 8 Mei 2026.
Roni menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tidak hanya berjalan sesuai spesifikasi kontrak, namun juga berada dalam pengawasan berlapis dari berbagai pihak.
"Kami mengapresiasi pekerjaan yang berjalan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara ketat oleh PPK 2.2 dan juga mendapat perhatian langsung dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui kerja sama yang telah terjalin dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional. Hal ini menjadi jaminan bahwa proyek dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari progres fisik semata, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi, transparansi penggunaan anggaran negara, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
REPRO Sumatera Barat berharap proyek Preservasi Jalan Sei Dareh Junction (Koto Baru) dapat selesai tepat waktu, menjaga kualitas pekerjaan, serta memberikan dampak positif bagi konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan mobilitas masyarakat di Sumatera Barat..(Tim08/Red)


