-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dari Pemburu Buronan Nasional ke Kajati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi Tetap Memimpin dari Garis Depan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T13:27:51Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional, – Filosofi itu sederhana, tetapi menjadi pegangan yang terus dibawanya sepanjang karier di Korps Adhyaksa.
    "Pemimpin harus berada di depan karena dia yang bertanggung jawab terhadap anggotanya."kata Dedie Tri Hariyadi S.H  M.H


    Kalimat tersebut bukan sekadar slogan bagi Dedie Tri Hariyadi. Rekam jejaknya menunjukkan bagaimana prinsip itu diterapkan dalam berbagai penugasan, mulai dari operasi pemburuan buronan kelas nasional, penyelamatan aset negara bernilai triliunan rupiah, hingga kini memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.


    Sejak dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 29 April 2026, Dedie langsung memberi warna pada arah penegakan hukum di Ranah Minang. Salah satu yang paling menonjol adalah penguatan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejati Sumbar.


    Dalam waktu relatif singkat, tim tersebut berhasil mengamankan sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang selama bertahun-tahun berpindah tempat untuk menghindari proses hukum. Bagi Dedie, keberhasilan itu bukan sekadar soal penangkapan, melainkan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.


    Namun jauh sebelum memimpin Kejati Sumbar, Dedie telah lama dikenal sebagai jaksa yang akrab dengan operasi pemburuan buronan.


    Kariernya dimulai dari bawah. Ia tercatat pernah bertugas sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Tangerang. Setelah itu, ia meniti berbagai jenjang penugasan, termasuk menjadi Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangko, Jambi.


    Pengalaman di bidang intelijen menjadi bekal penting dalam perjalanan kariernya. Naluri membaca informasi, memetakan pergerakan target, hingga menyusun strategi operasi menjadi kemampuan yang terus diasah dari satu penugasan ke penugasan berikutnya.


    Namanya mulai dikenal luas ketika dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Batam pada 2018.
    Di kota industri itu, Dedie memimpin operasi yang berhasil menangkap Mindo Tampubolon, mantan perwira polisi yang menjadi buronan sejak 2013 dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Putri Mega Umboh.


    Penangkapan tersebut menarik perhatian publik karena Mindo telah lama masuk daftar pencarian orang dan beberapa kali berhasil menghindari kejaran aparat. Setelah hampir satu dekade buron, ia akhirnya berhasil diamankan melalui operasi gabungan Kejari Batam dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.


    Karier Dedie kemudian berlanjut ke Kejaksaan Agung. Pada 2020, ia dipercaya menjabat Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen. 


    Di sinilah pengalamannya sebagai pemburu buronan semakin teruji. Dalam kurun 2020 hingga 2021, Dedie terlibat langsung dalam berbagai operasi penangkapan buronan skala nasional. Jumlahnya tidak sedikit.


    Sekitar 140 buronan berhasil diamankan dalam periode tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 120 orang merupakan pelaku tindak pidana korupsi.

    Salah satu operasi yang paling menyita perhatian adalah penangkapan Adelin Lis, terpidana korupsi dan pembalakan liar yang selama 13 tahun menjadi buronan.

    Operasi tersebut menjadi salah satu keberhasilan besar Kejaksaan Agung karena melibatkan koordinasi lintas lembaga hingga tingkat internasional. Adelin akhirnya berhasil dipulangkan dari Singapura untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Dedie juga tercatat ikut berperan dalam penangkapan Andy Winarto, terpidana kasus pembobolan Bank BJB yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang.

    Meski dikenal sebagai pemburu buronan, perjalanan karier Dedie tidak hanya berkutat pada bidang intelijen.

    Ia pernah dipercaya menjadi Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat, kemudian menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

    Kariernya terus berlanjut sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan sempat mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

    Selanjutnya, Dedie dipercaya menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
    Rangkaian jabatan tersebut menunjukkan pengalaman yang lengkap, mulai dari intelijen, pidana umum, tindak pidana khusus, hingga penanganan perkara pelanggaran HAM berat.
    Tidak hanya itu.

    Dedie juga tercatat ikut berperan dalam penyelamatan aset negara senilai sekitar Rp10 triliun yang selama puluhan tahun menjadi objek sengketa dan konflik pertanahan.

    Aset yang berhasil diamankan meliputi lahan seluas 485.030 meter persegi di kawasan Jatikarya, Bekasi, beserta ratusan rumah dinas milik TNI yang selama 23 tahun menghadapi persoalan hukum dan penguasaan pihak lain.

    Atas kontribusi tersebut, Panglima TNI saat itu, Laksamana TNI Yudo Margono, memberikan Piagam Penghargaan Nomor PP/201/XI/2023 tertanggal 7 November 2023.

    Penghargaan itu menjadi salah satu pengakuan atas kiprahnya dalam menjaga aset strategis negara.Kini, seluruh pengalaman tersebut dibawanya ke Sumatera Barat.

    Di bawah kepemimpinannya, Kejati Sumbar tidak hanya menargetkan percepatan penanganan perkara, tetapi juga memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi dan setiap buronan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Karena bagi Dedie Tri Hariyadi, penegakan hukum tidak berhenti pada vonis hakim. Penegakan hukum baru benar-benar selesai ketika putusan itu dapat dijalankan. Dan selama masih ada buronan yang mencoba bersembunyi, filosofi yang dipegangnya tampaknya akan tetap sama: pemimpin harus berada di depan.(hendra)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini