Padang, Fakta Hukum Nasional _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Proyek Preservasi Jalan Sei Dareh Junction (Koto Baru) yang dinilai mengedepankan kepatuhan hukum, transparansi, dan penggunaan material yang berasal dari sumber resmi serta memiliki perizinan lengkap.di bawah pengawasan pejabat Pembuat komitmen (PPK) 2.2
Proyek strategis yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp168.523.868.000 dengan masa pelaksanaan selama 725 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Paesa Pasindo Engineering – PT Basuki Rahmanta Putra KSO, dengan pengawasan konsultan PT Arkado Gahana Konsultan KSO.
Menurut Roni, komitmen Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dalam memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki legalitas resmi patut menjadi contoh dalam pelaksanaan proyek infrastruktur nasional.
“Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas pembangunan sekaligus memastikan seluruh aktivitas pendukung proyek berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi BPJN yang konsisten menggunakan material dari sumber yang memiliki izin resmi dan legalitas yang jelas,” ujar Roni.
Ia menegaskan bahwa seluruh entitas yang terlibat dalam rantai pasok proyek telah memenuhi persyaratan regulasi, mulai dari perizinan pertambangan, kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan pemerintah.
Berdasarkan data yang diperoleh, CV Dharma Mandiri Sukses telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan dengan Nomor Register 91200027628310009 yang berlaku hingga 25 Maret 2028. Perusahaan tersebut juga telah mengantongi persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk kegiatan pertambangan penggalian kerikil dan sirtu.
Selain itu, aspek lingkungan hidup kegiatan pertambangan turut diperkuat dengan dokumen kelayakan lingkungan atas nama CV Mutiara Chaniago yang berlaku hingga tahun 2030.
Tidak hanya sektor penyediaan material, fasilitas operasional penunjang proyek juga telah dilengkapi dokumen legal yang dipersyaratkan. Penyedia jasa tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta dokumen lingkungan untuk fasilitas produksi.
Fasilitas Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang digunakan dalam mendukung pekerjaan proyek juga telah memiliki Nomor Kegiatan Usaha dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Roni menilai langkah tersebut mencerminkan tata kelola proyek yang baik, akuntabel, dan sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pembangunan infrastruktur yang berkualitas, transparan, dan berkelanjutan.
“Dengan adanya kepastian legalitas seluruh sumber material dan fasilitas pendukung, masyarakat dapat melihat bahwa pembangunan jalan nasional ini tidak hanya mengejar target fisik, tetapi juga memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan tata kelola yang baik. Ini patut diapresiasi,” tegasnya.
REPRO Sumatera Barat berharap pola pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi seperti ini dapat terus dipertahankan dalam setiap proyek strategis nasional sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara optimal dengan tetap menjunjung prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum..(Tim08/Red)


