-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tim Burung Hantu Kejati Sumbar Tangkap Dua DPO Buronan Kasasi MA

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T15:04:18Z
    banner 719x885

    Padang, fakta hukum nasional- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menunjukkan tajinya. Dua terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akhirnya berhasil dibekuk dalam operasi senyap, Rabu (20/5/2026).


    Operasi penangkapan dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, bersama tim gabungan Kejari Pasaman Barat.


    DPO pertama yang diamankan yakni MARI UFRI alias OYONG, terpidana kasus pencurian. OYONG diciduk sekitar pukul 14.45 WIB di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.


    Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian tim kembali bergerak dan berhasil membekuk AFDI FITRA alias ABDI, terpidana kasus kegiatan perkebunan tanpa izin berusaha di dalam kawasan hutan.


    OYONG sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 28 Januari 2021. Namun Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi hingga Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 592 K/Pid/2021 tanggal 15 Maret 2021 menyatakan terdakwa bersalah dan menghukumnya satu tahun penjara.


    Saat hendak dieksekusi, OYONG keburu menghilang dan masuk daftar buronan Kejari Pasaman Barat.


    Sementara ABDI sebelumnya divonis bersalah bersama dua rekannya dalam perkara perkebunan ilegal di kawasan hutan. Pengadilan Negeri Pasaman Barat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada 2 Maret 2022.


    Vonis itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 6706 K/Pid.Sus-LH/2022 tertanggal 28 Juni 2022. Namun sebelum dieksekusi, ABDI juga kabur hingga akhirnya masuk DPO.


    Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi melalui Asintel Kejati  Sumbar Efendri Eka Saputra, menegaskan penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Kejaksaan memburu para buronan.

    “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat pasti kami tangkap,” tegasnya.


    Menurut Efendri, penangkapan dilakukan setelah Tim TABUR memperoleh informasi akurat terkait keberadaan para DPO di wilayah Nagari Sasak. Tim kemudian bergerak cepat dari Padang menuju lokasi persembunyian target.


    Kedua buronan berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Kejati Sumbar juga mengultimatum para DPO lain agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini