-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Keluarga Lehar Tuntut Rehabilitasi Nama Baik usai Kasus Mafia Tanah Dihentikan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T11:59:39Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional, — Keluarga Kaum Maboed akhirnya menempuh jalur hukum setelah kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama mereka dihentikan penyidik Polda Sumatera Barat melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


    Merasa ditangkap, ditahan, dan dipermalukan tanpa bukti kuat, ahli waris almarhum Lehar bersama M. Yusuf dan Yasri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang guna menuntut rehabilitasi nama baik serta ganti kerugian terhadap Kapolda Sumbar cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar dan Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI.


    Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Pdg dan mulai disidangkan pada Senin (4/5/2026).


    Namun dalam sidang perdana tersebut, pihak termohon dari Polda Sumbar maupun Kementerian Keuangan tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang.


    Kuasa hukum pemohon dari Law Firm M. Syafri Noer and Partners, Iwan Hardiansyah, menyayangkan absennya pihak termohon. Padahal, kata dia, tim kuasa hukum telah hadir sejak pagi untuk mengikuti persidangan.


    “Kami sudah menunggu sejak pagi, tetapi pihak termohon tidak hadir,” ujar Iwan.


    Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/182/IV/2020/SPKT-SBR tertanggal 18 April 2020 terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan mafia tanah yang menyeret keluarga Kaum Maboed.


    Dalam proses penyidikan itu, almarhum Lehar sempat ditahan selama 46 hari di Polda Sumbar sebelum akhirnya meninggal dunia. Sementara Yusuf dan Yasri juga sempat mendekam selama 78 hari sebelum dibebaskan karena penyidik tidak menemukan cukup bukti.


    Dua tahun kemudian, penyidik akhirnya menghentikan perkara tersebut melalui SP3. Meski demikian, keluarga menilai penghentian perkara saja tidak cukup menghapus penderitaan dan kerugian yang telah mereka alami.


    Melalui gugatan praperadilan itu, para pemohon meminta ganti kerugian sebesar Rp600 juta untuk ahli waris almarhum Lehar serta masing-masing Rp100 juta untuk Yusuf dan Yasri.


    Mereka juga meminta pemulihan nama baik keluarga yang selama bertahun-tahun disebut dalam perkara dugaan mafia tanah.


    “Bukan hanya soal materi, tetapi rehabilitasi nama baik keluarga juga penting,” kata Iwan.


    Sidang yang dipimpin hakim tunggal Adityo Danur Utomo itu akhirnya ditunda hingga 8 Juni 2026 karena ketidakhadiran pihak termohon.


    Kuasa hukum pemohon menyebut, apabila pada pemanggilan berikutnya termohon kembali tidak hadir, persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara praperadilan.


    Bagi keluarga Kaum Maboed, sidang ini menjadi upaya terakhir untuk mencari keadilan setelah kasus yang pernah menghancurkan nama keluarga mereka berakhir tanpa pembuktian pidana.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini