-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bayi Alceo Meninggal April, Surat Kematian Bertanggal Maret: Dr Suharizal Laporkan RS M Djamil ke Polda Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 10 Mei 2026, Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T13:47:57Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Kasus kematian bayi Alceo Hanan Flantika kembali memanas. Setelah melaporkan dugaan kelalaian medis terhadap delapan tenaga kesehatan, kini keluarga bayi Alceo kembali menyeret pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang ke ranah hukum atas dugaan pemalsuan surat kematian.


    Laporan tersebut resmi diajukan ke Polda Sumatera Barat oleh kuasa hukum keluarga, Dr Suharizal, Minggu (10/5/2026).


    Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan merupakan pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM yang menandatangani surat keterangan kematian bayi Alceo.


    Dr Suharizal menyebut dugaan pemalsuan terungkap setelah keluarga menerima dokumen status pasien dan surat kematian usai bayi Alceo meninggal pada 3 April 2026.


    “Setelah bayi A meninggal tanggal 3 April 2026, keluarga menerima dokumen dari rumah sakit. Saat diperiksa, ditemukan dugaan pemalsuan dalam surat kematian,” kata Suharizal  saat konferensi pers.


    Menurut Direktur Kantor Hukum Legality itu, surat kematian tersebut memuat tanggal yang dinilai janggal dan bertentangan dengan fakta sebenarnya. Dalam dokumen itu, surat disebut dibuat pada 3 Maret 2026, sebulan sebelum bayi Alceo dinyatakan meninggal dunia.


    “Surat dibuat tanggal 3 Maret 2026, padahal bayi A meninggal tanggal 3 April 2026. Ini bukan salah ketik biasa,” tegasnya.


    Ia menilai kesalahan tersebut sulit diterima sebagai kekeliruan administrasi karena disebut terjadi lebih dari satu kali.


    “Kalau sekali mungkin bisa disebut lalai. Tapi ini berulang. Ada dugaan kuat tindakan ini dilakukan untuk mengaburkan fakta kematian bayi A,” ujar Suharizal.


    Atas dugaan itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut menggunakan Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.


    Suharizal mengatakan, surat kematian merupakan dokumen vital yang dibutuhkan keluarga untuk mengurus administrasi kependudukan hingga klaim asuransi. Namun, karena adanya dugaan kesalahan dalam dokumen tersebut, seluruh proses administrasi keluarga menjadi terhambat.


    “Surat kematian ini tidak bisa direvisi begitu saja. Akibatnya, pengurusan administrasi kependudukan maupun asuransi bayi A menjadi terkendala," katanya.


    Tak hanya itu, Suharizal juga mengungkap adanya ketegangan antara keluarga dengan pihak rumah sakit sebelum bayi Alceo meninggal dunia.


    Ia menyebut, dua hari sebelum kematian, keluarga sempat meminta agar bayi Alceo dirujuk ke Singapura. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan pihak rumah sakit.


    “Ketegangan sudah terjadi sejak tanggal 1 dan 2 sebelum bayi meninggal. Keluarga ingin dirujuk ke Singapura, tetapi tidak diizinkan,” ungkapnya.


    Menurut Suharizal, laporan terbaru ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan pelanggaran lain dalam penanganan bayi Alceo.


    “Kalau sebelumnya kami melaporkan dugaan kelalaian medik, sekarang kami masuk ke dugaan tindak pidana administrasi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada laporan lanjutan terkait dokumen lain,” pungkasnya. (kld)

    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini