Padang, fakta hukum nasional — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin, Bogi Restu Ilahi, Selasa (5/5/2026).
Eksekusi dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Bogi dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Hafiz Zainal Putra dan Irawati, serta didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Sukri.
Saat proses eksekusi berlangsung, terpidana hadir dan didampingi penasihat hukumnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Erianto, mengungkapkan bahwa sebelum dieksekusi, terpidana sempat tidak kooperatif.
“Terpidana sempat dua kali mangkir dari panggilan jaksa. Pada panggilan ketiga, yang bersangkutan baru hadir memenuhi panggila yang didampingi kuasa hukumnya,” ujar Erianto.
Ia menambahkan, setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan berita acara selesai, terpidana langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air, Padang.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Erianto menuturkan, pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pertambangan ilegal merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga sektor sumber daya alam dari praktik yang melanggar hukum.
Selain itu, potensi terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Barat masih perlu diwaspadai, sehingga pengawasan dan penindakan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.(rel/hen)


