Lhokseumawe, fakta hukum nasional – Pergantian jabatan di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menegaskan satu hal: penegakan hukum tidak selalu bekerja di ruang terbuka. Ada peran-peran senyap yang justru menjadi fondasi awal lahirnya sebuah perkara.
Serah terima jabatan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kamis (30/4/2026), menjadi penanda berakhirnya masa tugas Dr. (Can) Therry Gutama, S.H., M.H. di Lhokseumawe.
Ia dipromosikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai Kepala Seksi III Bidang Intelijen. Posisi yang ditinggalkannya kini diisi Fauzi. Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, dalam konteks penanganan perkara, pergeseran tersebut sekaligus menutup satu fase kerja intelijen yang selama ini berjalan di balik layar-sunyi, tetapi menentukan.
Selama hampir tiga tahun menjabat, Therry berada di simpul awal proses penegakan hukum. Ia memimpin pengumpulan data, memetakan aktor, hingga merumuskan analisis awal dugaan tindak pidana-tahap krusial sebelum sebuah perkara masuk ke penyelidikan dan penyidikan.
Dalam kurun 2023 hingga 2025, Kejari Lhokseumawe menangani sejumlah perkara besar dugaan korupsi, mulai dari pengelolaan RS PT Arun, proyek rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), hingga tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Penanganan perkara tersebut melibatkan sejumlah pejabat penting, di antaranya Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya, Kepala Dinas BPKAD Lhokseumawe Mawardi Yusuf serta Kepala Balai Penyedia Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatera Teuku Faizal Riza.
Pola penanganannya relatif seragam, berawal dari kerja intelijen, lalu berkembang menjadi proses hukum lanjutan. Dari ruang dengan eksposur minim itulah konstruksi perkara dibangun. Di titik tersebut, peran Therry terbaca.
Dengan latar belakang tindak pidana khusus (pidsus) dan pengalaman di pidana umum, ia dikenal mampu membaca konstruksi perkara sejak dini-mengurai pola, menghubungkan data, hingga memetakan potensi pelanggaran secara sistematis.
Bagi Therry Gutama, penegakan hukum bukan sekadar tugas, melainkan komitmen. Pria yang dikenal hobi bermain bulu tangkis ini menegaskan tidak ada rasa takut dalam menjalankan tugas, kecuali kepada Allah SWT.
Prinsip tersebut ia buktikan saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Padang. Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik adalah kasus dugaan korupsi KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.
Kasus tersebut menyeret mantan Ketua Umum KONI Padang, Agus Suardi, bersama dua terdakwa lainnya. Ia disebut-sebut memiliki kedekatan dengan kepala daerah di Sumatera Barat. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Penanganan kasus ini sempat diragukan publik. Tak sedikit yang menduga perkara tersebut akan berhenti di tengah jalan. Namun, Therry membuktikan sebaliknya. Ia memastikan kasus tersebut berlanjut hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Padang dengan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Tri Handiko, didampingi Elisya Florence dan Hendri Joni, dan divonis bersalah.
Tak hanya itu, kemampuan akademik dan kecakapan Therry dalam menyusun memori kasasi juga teruji. Ia berhasil memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam kasus yang melibatkan terdakwa Dona Sari Dewi, manajer KJKS Ampalu Nan XX.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejari Padang. Dengan putusan tersebut, langkah eksekusi terhadap terdakwa pun segera dilakukan. Selain itu, ia juga menangani perkara dugaan korupsi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Koto Lua.
Sebelum bertugas di Padang, Therry pernah menjabat di Kejari Pasaman Barat. Di sana, ia mengungkap kasus korupsi dana proyek pascabencana tahun 2016. Perkara tersebut menjerat mantan Kepala BPBD Pasaman Barat, M. Sayuti Pohan, bersama bendaharanya. Keduanya divonis lima tahun penjara.
Karier Therry Gutama juga mencatat pengalaman sebagai Kasi Intelijen di Kejari Dharmasraya. Dalam posisi tersebut, ia disebut memiliki peran dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Dharmasraya saat itu.
Meski terlibat dalam berbagai perkara besar, Therry dikenal sebagai sosok yang rendah hati dan dekat dengan awak media. Baginya, integritas adalah kunci dalam penegakan hukum.
Dalam kesempatan itu, Therry menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada seluruh jajaran serta rekan kerja di Kejari Lhokseumawe. Ia menegaskan bahwa capaian yang diraih merupakan hasil kerja kolektif, bukan peran individu semata.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejari Lhokseumawe. Kebersamaan, loyalitas, dan dedikasi rekan-rekan menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Apa yang telah kita lakukan adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” ujar Therry.
Jaksa yang dalam waktu dekat akan promosi Gelar Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas ini berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus dijaga dan ditingkatkan.
“Saya percaya, dengan semangat kebersamaan dan profesionalitas, Kejari Lhokseumawe akan terus memberikan kontribusi terbaik dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.(hen)


