Padang Fakta Hukum Nasional _ Kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bank Nagari KCP Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mencuat dan menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan rekayasa dana nasabah oleh oknum internal KCP Bank Nagari Siberut dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumatera Barat sejak Agustus 2025, namun hingga kini perkembangan penanganannya terus dinantikan publik.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum kasus tersebut. Ia menyebut, pengusutan yang jelas dan tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan dan pemerintah.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Penegakan hukum harus transparan dan tidak pandang bulu. Kami akan terus mengawal hingga tuntas,” ujar Roni.
Langkah pengawalan ini juga mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Nasional REPRO. Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Khusus kepada relawan di Sumatera Barat untuk memantau dan melaporkan setiap temuan terkait dugaan penyimpangan, termasuk di sektor perbankan.
Melalui Surat Tugas Khusus No: 012/11-24/STK-DPN-REPRO, relawan diberi mandat untuk mengumpulkan data dan bukti, lalu melaporkannya langsung ke pusat serta aparat penegak hukum.
Hotmian menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto tidak memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.
“Tidak ada tempat bagi mafia anggaran maupun oknum yang menyalahgunakan jabatan. Jika terbukti, harus diproses hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Roni menambahkan, pengawalan ini merupakan bentuk komitmen relawan dalam menjaga wibawa pemerintah serta memastikan aparatur negara tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik. Kami ingin memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya..(Red/tim01)




