Jakarta, fakta hukum nasional — Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi pejabat di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Sejumlah kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan pejabat eselon II dilantik, Rabu (29/4/2026), sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja penegakan hukum.
Salah satu posisi yang menjadi perhatian adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dedie Tri Hariyadi resmi dipercaya memimpin Kejati Sumbar, menggantikan Muhibuddin yang dipromosikan sebagai Kajati Sumatera Utara.
Dedie bukan sosok baru di bidang penanganan perkara strategis. Sebelum ditunjuk ke daerah, ia menjabat Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengalaman itu dinilai menjadi modal kuat menghadapi tantangan hukum di Sumbar yang kian kompleks.
Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan jabatan bukan sekadar kursi struktural. Ada tanggung jawab besar yang melekat, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
“Jabatan ini bukan hanya kedudukan, tetapi tanggung jawab moral,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perubahan cara kerja. Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa lagi mengandalkan pola lama di tengah perkembangan teknologi yang cepat.
“Kejaksaan tidak boleh bekerja biasa-biasa saja. Harus berani melakukan terobosan, tentu tetap dalam koridor hukum dan etika,” ujarnya.
Rotasi ini sekaligus menjadi sinyal kuat pembenahan internal. Kejaksaan didorong lebih adaptif, transparan, dan profesional dalam menangani perkara-mulai dari korupsi hingga pelanggaran HAM.
Khusus di Sumatera Barat, kepemimpinan baru diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Targetnya jelas: kepercayaan publik meningkat, kinerja penegakan hukum makin tajam.(rel/hen)


