-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    REPRO Sumbar Soroti Proyek Rp168 Miliar, PPK 2.2 Bungkam Desak Evaluasi dan Ancam Lapor Penegak Hukum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 29 April 2026, April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T16:53:24Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (DPW REPRO) Sumatera Barat menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 yang dinilai tidak responsif terhadap upaya konfirmasi terkait proyek preservasi jalan bernilai ratusan miliar rupiah.


    Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan konfirmasi resmi pada Selasa (28/04/2026) terkait pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Sei Dareh Junction (Koto Baru) dengan nilai kontrak sebesar Rp168.523.868.000. Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari PPK 2.2.



    Dalam konfirmasi tersebut, REPRO mempertanyakan sejumlah aspek krusial, di antaranya sumber material pasir dan batu yang diduga belum jelas legalitasnya, serta kualitas pekerjaan pasangan pondasi batu jadas yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek).


    “Kami menemukan adanya rongga pada pasangan pondasi serta indikasi pekerjaan kopor yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Ini menyangkut kualitas dan potensi kerugian negara,” tegas Roni.



    Kekecewaan pun disampaikan DPW REPRO Sumbar atas sikap PPK 2.2 yang dianggap mengabaikan fungsi pengawasan publik. Roni menilai, pejabat tersebut terkesan “alergi” terhadap kritik dari masyarakat maupun lembaga swadaya.


    “Jika tidak siap dikritik dan diawasi, lebih baik mundur dari jabatan,” ujarnya.



    Lebih lanjut, REPRO mendesak Direktorat Jenderal Bina Marga untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja PPK 2.2 wilayah Sumbar. Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara harus dijaga, mengingat sumber dana berasal dari APBN.


    Sementara itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO juga telah mengambil langkah tegas. Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Khusus kepada relawan di Sumbar untuk melakukan pemantauan ketat terhadap proyek strategis.


    “Tidak ada tempat bagi mafia anggaran. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses hukum tanpa kompromi,” tegasnya.


    REPRO juga meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, termasuk kepala balai dan jajaran satuan kerja, untuk serius mengawal proyek tersebut agar tidak hanya berjalan secara administratif di atas kertas.


    “Jangan main-main. Jika ada indikasi pelanggaran kontrak, kami tidak segan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tutup Roni.


    Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian komitmen transparansi pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara...(Red/tim01)

    Tunggu Edisi Selanjutnya..

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini