-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Badai Hadapi Tuntutan Mati Jaksa, Hakim Pilih Seumur Hidup

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T17:06:10Z
    banner 719x885

     




    Padang, fakta hukum nasional — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 47 kilogram.


    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri, didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan, di PN Padang.


    Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, serta mendistribusikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.


    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Asman dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan.


    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati dalam sidang pada 15 April 2026.


    Majelis hakim menyatakan menerima dakwaan primer penuntut umum, namun tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak luas, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi bangsa.


    Dalam putusan itu, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Raden Hairul Syukri, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.


    “Putusan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap berikutnya,” kata Hairul.


    Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 47 kilogram. Selain itu, turut disita tas ransel, timbangan digital, plastik bening, telepon seluler, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini