Padang, fakta hukum nasional – Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali memeriksa pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan subsidi tersebut.
Kali ini, penyidik meminta keterangan H.M., Direktur Utama PT Rezki Reny Reno Elok Budi, perusahaan yang merupakan pengelola Koridor 6 Trans Padang. Pemeriksaan berlangsung Kamis (20/8/2026).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar Saldi, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditelusuri.
“Permintaan keterangan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana,” kata Saldi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Rezki Reny Reno Elok Budi merupakan kelanjutan dari permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak sebelumnya.
Hingga saat ini, kata Saldi, tim penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap sedikitnya 16 orang. Mereka dimintai keterangan terkait berbagai aspek pengelolaan subsidi, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penganggaran, pencairan serta penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.
" Penyelidikan Kejati Sumbar ini berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Dalam laporan tersebut ditemukan kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025," beber Eks Kasi Intelijen Kejari Bukittinggi itu.
Saldi menegaskan, tim masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, data, serta keterangan yang telah diperoleh maupun yang masih akan dikumpulkan.
“Selanjutnya hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kejati Sumbar juga menegaskan bahwa pemeriksaan sejumlah pihak belum dapat dimaknai sebagai indikasi keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Sebab, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Setiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.
Kejati Sumbar menyatakan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
" Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut terbuka untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kejati Sumbar memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.(rel)


