-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BSN Anggota DPRD Sumbar Buron, Sekwan Diperiksa Soal Gaji yang Masih Cair

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T10:34:32Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Meski telah menyandang status buron sejak Januari 2026, tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp34 miliar, Beny Saswin Nasrun (BSN), ternyata masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Sumbar.


    Fakta itu menyeret Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, ke meja pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (7/5/2026). Tak hanya Maifrizon, penyidik juga memeriksa Kabag Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar terkait pencairan hak keuangan BSN yang hingga kini masih berjalan.


    BSN sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kredit bermasalah pada salah satu bank plat merah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Namun hingga kini, politikus tersebut belum berhasil ditangkap dan masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Maifrizon tiba di Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB dan menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai II. Usai diperiksa hingga menjelang siang, ia mengakui pembayaran gaji pokok BSN memang belum dihentikan.


    Menurutnya, penghentian gaji anggota DPRD tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus melalui prosedur administrasi dan keputusan pemerintah pusat.


    “Penghentian pembayaran gajinya harus ada SK dari Menteri Dalam Negeri,” kata Maifrizon kepada wartawan.


    Meski gaji pokok masih dibayarkan, ia menyebut sejumlah fasilitas lain milik BSN sudah dihentikan.


    “Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokirnya juga tidak ada lagi,” tegasnya.


    Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr Koswara S.H M.H membenarkan pemeriksaan terhadap jajaran Sekretariat DPRD Sumbar tersebut.


    “Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atas nama tersangka BSN,” ujar Koswara.


    Menurutnya, penyidik masih terus mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan hak keuangan tersangka selama berstatus DPO.


    “Sekwan, Kabag Keuangan, dan Bendahara Gaji diperiksa sebagai saksi,” katanya.


    Kasus ini sebelumnya juga sempat diuji lewat praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang. Gugatan itu mencakup penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan aset.


    Namun seluruh permohonan ditolak hakim. Putusan tersebut sekaligus menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Padang sah secara hukum.


    Sementara itu, dalam berita sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar sebelumnya menyatakan hak gaji BSN belum dapat dihentikan sepenuhnya karena status hukumnya belum sebagai terdakwa.


    “Laporan terkait status tersangka dan DPO sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar. Soal gaji nanti akan dimintakan pertanggungjawaban,” ujarnya.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini