
RONI Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Barat
Padang fhn com Terkait akan dilakukannya penertiban bangli di sepanjang Batang Air Dingin Kelurahan Pasie Nan Tigo dan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah yang akan dilakukan BWSS V (Balai Wilayah Sungai Sumatera V) bersama Satpol PP Kota Padang. Seakan-akan penertiban tersebut terlalu dipaksakan dan mengundang banyak tanda tanya dikalangan masyarakat. Hal tersebut membuat Ketua DPD LSM Aliansi Peduli Indonesia Sumatera Barat Angkat bicara.
Surat notulen rapat dengan BWSS V, yang memakai lahan BWSS V sepanjang bandar bekali kelurahan kubu dalam Parak karakah kecamatan Padang Timur 12/01/2023
Roni selaku Ketua DPD LSM API Sumbar Mengatakan "Kita sangat mendukung program pemerintah dalam menegakan aturan khususnya keberadaan bangli (bangunan liar) yang memakai lahan BWSS V, namun penegakan aturan tersebut jangan tumpang tindih serta pilih kasih", terbukti hampir disemua bantaran sungai di BWSS V di Kota Padang berdiri bangli-bangli dan merubah bentuk fasilitas tersebut. Ujarnya
Ketua DPD LSM API Sumbar Roni menambahkan "Kenapa BWSS V hanya melirik pelanggaran di satu lokasi saja (Batang Air Dingin). Sedangkan dikawasan jembatan siteba Batang Kuranji yang nyata-nyata berdiri Bangunan Liar Banang Cafe yang jelas-jelas melanggar aturan untuk kepentingan komersil dan mereka juga merubah bentuk asli bantaran sungai, keberadaan Bangli Banang Café tersebut sudah bertahun-tahun berdiri, kenapa pihak BWSS V Dan Satpol PP Kota Padang Tidak Berani melakukan penertipan terhadap bangli tersebut? Seakan-akan pihak BWSS V dan Satpol PP Kota Padang Picingkan Mata Ada apa??.
Kemudian di jembatan parak karakah Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah Kecamatan Padang Timur yang sebenarnya sudah di surati oleh kelurahan dan kecamatan Padang Timur kemudian di serahkan ke Satpol PP Kota Padang, bahkan Satpol PP Kota Padangpun sudah turun dan memberikan Surat kepada pemilik bangli, tapi kenapa sampai saat sekarang BWSS V Dan Satpol PP Kota Padang tidak berani melakukan penertipan Ada apa??. Tegasnya
Roni juga menjelaskan bahwa sesuai Undang-undangan nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat 1, 2 dan 3 pelanggar dikenakan tiga jenis sanksi. Pertama, Terdiri atas penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Kedua, dipenjara delapan tahun dan denda Rp 1.5 miliar, dan Ketiga Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Keberadaan bangli dibantaran Sungai BWSS V tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28/ PRT/ M/ 2015, Tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pada Pasal 22 Ayat (2) berbunyi " Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: a. menanam tanaman selain rumput; b. mendirikan bangunan; dan c. mengurangi dimensi tanggul". Serta Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, "Bahwa dilarang mendirikan bangunan di jalur hijau atau tempat umum lainnya tanpa ada izin dari Wali Kota atau Pejabat yang berwenang". Tutupnya..(Timsus8)