-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    KETUA DPD LSM API SUMBAR ANGKAT BICARA, TENTANG PEKERJAAN REVITALISASI TROTOAR KOTA PADANG.!!

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 17 April 2023, April 17, 2023 WIB Last Updated 2023-04-16T20:08:04Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    RONI Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Barat    


    Padang Fhn Com  Program  pemerintah Kota Padang tentang revitalisasi trotoar yang sedang di kerjakan oleh Dinas PUPR Kota Padang, bertempat di Jalan Rasuna Said, samping Wi-Fi palanta telkom, Padang Baru, Kecamatan Padang Utara Kota Padang, sangat kita dukung ujar ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Indonesia Sumatera Barat. 


    Selanjutnya proyek revitalisasi trotoar tersebut banyak mengundang tanda tanya dan mengundang kontroversi dikalangan masyarakat, salah satunya tidak adanya papan nama proyek. Ini membuat Ketua DPD LSM API Sumbar angkat bicara. 

    Roni menyebutkan sesuai aturan pelaksana proyek pembangunaan yang mengunakan uang negara wajib memasang Papan Nama. Ini adalah salah satu syarat utama dalam pelaksanaan proyek, jika ini tidak terpenuhi, menurut Roni pekerjaan tersebut patut dipertanyakan dan jelas-jelas melanggar aturan yang ada tuturnya 


    Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpers Nomor 70 Tahun 2012 "Tentang kewajiban memasang papan nama proyek", aturan tersebut juga mengatur regulasi setiap pekerjaan bagunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang Papan Nama Proyek. Papan nama tersebut diantaranya akan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama proyek tersebut dikerjakan"

    Roni juga mempertanyakan kualitas dan mutu proyek tersebut, apakah sudah sesuai dengan spek struktur hitungan proyek, ini menyangkut akan keterbukaan publik UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: 

    a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 

    b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 

    c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 

    d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 

    e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 

    f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 

    g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, Tegasnya   

    Kemudian Ketua DPD LSM API Sumbar berharap kepada pemerintah kota padang untuk lebih intensif dan serius lagi dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap Dinas yang melaksanakan pekerjaan dan mamakai anggaran negara, salah satunya Dinas PUPR Kota Padang. 

    ia juga meminta kepada pihak berwajib untuk menindak tegas oknum-oknum yang menyalah gunakan pemakaian anggaran negara dalam pelaksanaan pembangunan, salah satunya pekerjaan revitalisasi trotoar di Jalan Rasuna Said Kota Padang. Tutupnya.(Timsus8)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini