
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Jumat 16/05/25 Instruksi Wali Kota Padang kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melayani dan menanggapi keluhan serta permintaan klarifikasi dari masyarakat seolah tidak berlaku di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Lembaga penegak Perda ini justru menunjukkan sikap yang dinilai arogan, tertutup, dan jauh dari semangat pelayanan publik yang akuntabel.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa proses administrasi di Satpol PP Kota Padang sangat berbelit-belit dan tidak transparan. Masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan informasi yang seharusnya terbuka untuk publik, termasuk terkait hasil razia yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai hasil kegiatan tersebut. Tak satu pun laporan resmi dipublikasikan, baik secara daring maupun luring.
Upaya untuk mencari klarifikasi langsung Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra pun menemui jalan buntu. Permintaan audiensi yang disampaikan melalui ajudan kepala instansi itu tidak direspons sama sekali. Ketika masyarakat ingin mencari solusi, yang mereka dapat justru adalah tembok birokrasi yang dingin dan membisu.
Kondisi ini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo (DPW REPRO) Sumatera Barat. Ketua DPW REPRO, RONI, dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang adalah bentuk pembangkangan terhadap arahan kepala daerah.
“Instruksi Wali Kota itu jelas: OPD harus tanggap terhadap masyarakat, bukan malah menghindar. Jika Satpol PP saja tidak mau transparan, bagaimana bisa masyarakat percaya terhadap kinerja mereka?” tegas Roni saat dimintai keterangan.
Menurutnya, Satpol PP seharusnya tidak hanya hadir untuk melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga wajib menjalankan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik, termasuk keterbukaan informasi, kejelasan prosedur, dan sikap responsif terhadap pengaduan.
Roni menambahkan bahwa sikap tutup telinga dan lambannya birokrasi justru membuka ruang bagi dugaan-dugaan negatif. “Kalau memang hasil razia itu sesuai aturan dan tidak ada yang disembunyikan, kenapa sampai sekarang belum diumumkan ke publik? Ini justru memunculkan persepsi ada yang tidak beres,” ujarnya.
Situasi ini mempertegas adanya jarak antara semangat reformasi birokrasi yang digaungkan oleh pemerintah daerah dan realita di lapangan, khususnya di tubuh Satpol PP Kota Padang. Banyak pihak menilai, pembenahan internal sangat mendesak dilakukan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap Satpol PP akan terus merosot.
Publik kini menanti langkah tegas dari Wali Kota Padang. Apakah akan ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP, atau justru pembiaran yang semakin memperburuk citra pelayanan publik di kota ini...(Tim red)