-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Ungkap Data SPJ Fiktif di Sekretariat DPRD Pessel, Begini Penjelasan LSM PETA

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 10 Juni 2023, Juni 10, 2023 WIB Last Updated 2023-06-09T17:45:10Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Pessel Fhn.Com  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi-PETA mengungkap ada dugaan surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD di kabupaten Pesisir Selatan propinsi Sumatera Barat. 


    Ketua LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra mengungkapkan, dugaan SPJ fiktif tersebut ditemukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2023. 


    "Inisial beserta dengan kasusnya disampaikan secara lugas pada LHP BPK. LHP ini diterbitkan pada Mei 2023," ungkap Ketua LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra, Jumat 8 Juni 2023.


    Ia menjelaskan, terkait adanya  temuan BPK, pihaknya selaku ketua umum LSM Peta sangat menyayangkan pada sejumlah nama-nama yang terseret dalam kasus tersebut. 


    Karena menurutnya, adanya temuan-temuan dapat membuat rusak nama lembaga tersebut. Karena lembaga DPRD adalah merupakan lembaga tempat penyambung aspirasi masyarakat. 


    "Atas temuan Nama tersebut, diantaranya berinisial MY, Mar, Efr, HK, Kus, IB, AP, Erm, Ind, ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban penginapan dari hasil konfirmasi hotel berdasarkan LHP BPK, sesuai tanggal 11 Mai 2023 dan bukti cetak rekening koran kas umum Daerah,"terangnya.


    Lanjutnya, dalam dugaan SPJ fiktif tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 113,1 juta. Dari jumlah tersebut yang disetorkan ke kas negara baru mencapai Rp 38,3 juta.


    "Terkait hal ini, BPK telah merekomendasikan agar dilakukan penagihan terhadap yang terlibat. Namun, sampai saat ini masih belum sepenuh yang menyetor," ujarnya


    Sebelumnya, Didi Someldi Putra melaporkan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2021 yang diduga fiktif dan kelebihan bayar yang tertuang dalam LHP BPK.


    Didi Someldi Putra mengatakan, BPK menemukan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tumpang tindih dengan anggota DPRD daerah lain.


    Dan juga ditemukan kelebihan bayar akibat irisan antara peraturan. Hingga kini masih ada 12 orang anggota DPRD yang belum mengembalikannya ke kas daerah,” ujarnya.


    Menurutnya, identitas anggota DPRD Pesisir Selatan yang terlibat akan diungkap secara menyeluruh mulai dari nama, jabatan, hingga besaran pengembalian yang harus disetor ke kas daerah oleh masing-masing anggota DPRD tersebut.


    Kami ingin menginformasikan ke masyarakat seperti apa tindak tanduk wakil rakyat yang telah mereka pilih, dan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat agar kedepan lebih cermat lagi dalam memberikan hak suara,” katanya.


    Jadi Temuan BPK, Anggota DPRD Pessel Kembali TGR Perjalanan Dinas ke Negara


    Terpisah sebelumnya, Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengungkapkan, terkait adanya temuan BPK, diantaranya pihaknya sudah mengembalikan hal tersebut sebagai tuntutan ganti rugi (TGR) ke kas negara. 


    Ia menyebutkan, tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan BPK tersebut, karena adanya miskomunikasi dalam perubahan Perbup di lingkup Pemkab setempat. 


    "Kami tegaskan itu karena ada miskomunikasi aturan, dan sudah dikembalikan. Ini hanya masalah miskomunikasi Perbup dari Bupati," ungkap Ketua DPRD Pessel, Ermizen saat diwawancara, Selasa (6/6/2023).


    Ia mengatakan, tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu adalah merupakan ketidaktahuan atas adanya perubahan aturan dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di tahun 2021.


    "Perbup yang lama perjalanan dinas 4 hari, tahun 2021 menjadi 3 hari. Jadi karena tidak tahu, kami tetap mengacu pada aturan yang lama," terangnya


    Ia menjelaskan, saat ini terkait tuntutan ganti rugi (TGR) yang menjadi temuan BPK tahun 2021 dalam pemeriksaan keuangan di Sekretariat DPRD Pessel telah dikembalikan seluruhnya. 


    Terkait adanya kekeliruan yang  terjadi, ia berharap kepada jajaran Bupati Pesisir Selatan kedepannya, jika ada pembaharuan aturan untuk bisa menyampaikan ke DPRD. 


    Sebab, tanpa adanya penyampaian perubahan aturan memicu terjadi kesalahan administrasi dan berindikasi terhadap kerugian negara. 


    "Kalau ada perubahan Perbup, seharusnya dapat berkomunikasi dengan pimpinan. Supaya tidak terjadi miskomunikasi," ujarnya.

    (Topik M)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini