-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Terbukti Rugikan Negara Rp257 Juta, Mantan Wakepsek SMK PP Padang Dieksekusi Kejari Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T11:38:14Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     




    Padang, fakta hukum nasional– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan di SMK PP Negeri Padang, Rabu (28/5/2025).


    Terpidana atas nama Hendra Gusnedi dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Padang sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3093 K/Pid.Sus/2025 tanggal 7 Mei 2025.


    “Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Padang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, didampingi Kasi Pidana Khusus Yuli Andri, di Padang.


    Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Hendra Gusnedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257,23 juta.


    Majelis hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan. Selain itu, terpidana juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.


    Putusan tersebut juga menetapkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak terkait, sementara barang bukti pada nomor urut 126 dirampas untuk negara.


    Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Liranda Mardhatillah dari Kejari Padang, berdasarkan relaas pemberitahuan putusan yang ditandatangani oleh juru sita pengganti Pengadilan Negeri Padang, Erlina.


    Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Padang memvonis bebas Hendra Gusnedi. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Juandra menyatakan terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Hakim juga menilai pendapat auditor BPKP dalam perkara ini harus dikesampingkan.


    Hendra merupakan mantan Wakil Kepala Sekolah di SMK PP Negeri Padang. Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana bantuan pemerintah dalam program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2021–2022.(rel/hen)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini