-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku Curanmor di Belakang Swalayan Katara Mart

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T09:23:48Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


     

    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tersangka berinisial CS (33), Senin malam (26/5/2025).


    Pelaku diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat Street yang sedang terparkir di depan kos-kosan kawasan Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, tepat di belakang Swalayan Katara Mart, sekitar pukul 20.50 WIB.


    CS, yang merupakan warga Dusun V, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya diamankan tim Satreskrim setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2025/SPKT/Polsek Lima Kaum tertanggal 19 Mei 2025.


    “Benar, kami telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Setelah laporan masuk, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan posisi tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, mewakili Kapolres Tanah Datar.


    Barang bukti sepeda motor berhasil diamankan dan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Datar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


    AKP Surya Wahyudi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda dua, untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi kejahatan serupa.


    “Kesadaran masyarakat sangat penting. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi,” tegasnya...(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini