-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kabid Pelayanan Kesehatan Tanah Datar: Merdeka Berobat Pastikan Warga Tetap Terlayani Meski Tak Punya BPJS

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T11:12:23Z
    banner 719x885


    TANAH DATAR Fakta Hukum Nasional _ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Kesehatan memperkuat komitmennya memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan, terutama warga kurang mampu yang belum memiliki kepesertaan BPJS, melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Merdeka Berobat.


    Hingga Agustus 2026, realisasi anggaran program tersebut telah mencapai Rp3.820.982.820, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 549 orang.


    Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, Ns. Siska Fitria, S.Kep, menegaskan bahwa program Merdeka Berobat merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk memastikan persoalan biaya tidak menjadi alasan masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan medis.


    “Bansos Merdeka Berobat ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap masyarakat. Artinya, tidak ada masyarakat Tanah Datar yang tidak terlayani, walaupun tidak memiliki BPJS,” ujar Siska, Rabu (26/8/2026).


    Bukan Sekadar Bantuan, Pemkab Pastikan Pasien Tetap Mendapat Perawatan


    Siska menjelaskan, masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, baik di dalam maupun di luar daerah.


    Untuk pelayanan di luar Tanah Datar, kerja sama dilakukan dengan RSAM Bukittinggi, RS Otak Bukittinggi, RSUD Adnan WD Payakumbuh, RSUD Padang Panjang, RSUD M. Nasir Solok, RSJ Prof. HB. Saanin, serta RSUP M. Djamil Padang.


    Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan melalui program Merdeka Berobat juga tidak perlu terlalu khawatir dengan persoalan administrasi ketika membutuhkan perawatan.


    Pasien dapat terlebih dahulu memperoleh pelayanan dan penanganan medis, sementara kelengkapan administrasi dapat dipenuhi kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.


    Untuk mendapatkan bantuan melalui program Bansos Merdeka Berobat, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar dengan melengkapi sejumlah persyaratan.


    Di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP Tanah Datar, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Wali Nagari setempat.


    Selain itu, penerima merupakan pasien yang mendapatkan perawatan di rumah sakit pemerintah kelas III sesuai ketentuan program.


    Siska menegaskan, pemerintah daerah berupaya agar masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk mereka yang belum memiliki BPJS.


    “Harapan kami, masyarakat tidak perlu takut untuk berobat. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar hadir untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” katanya.


    Program Merdeka Berobat tersebut sekaligus menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah daerah dalam membuka akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga persoalan keterbatasan biaya tidak berujung pada tertundanya kebutuhan mendapatkan perawatan medis..(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini