-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    PPID Masuk Desa di Matotonan, Ketua Bawaslu Mentawai: Informasi Publik Harus Sampai ke Masyarakat Adat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T12:58:01Z
    banner 719x885

    MENTAWAI Fakta Hukum Nasional _ Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai memperkuat keterbukaan informasi publik hingga ke pelosok desa melalui program PPID Masuk Desa. Kali ini, kegiatan menyasar Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat Sikerei.


    Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu mendekatkan akses informasi publik kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan budaya serta kearifan lokal Mentawai.


    Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Nasrullah Siritoitet, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tulus Chandra Simanungkalit, serta Staf Teknis PPID Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Erik Estrada.


    Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu tidak hanya memperkenalkan mekanisme pelayanan informasi publik, tetapi juga menjelaskan secara terbuka tugas, fungsi, kewenangan, serta posisi Bawaslu sebagai badan publik.


    Masyarakat juga didorong tidak menjadi penonton dalam proses demokrasi. Warga diharapkan aktif ikut mengawasi tahapan Pemilu serta berani menyampaikan informasi atau laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.


    Ketua Bawaslu: Jangan Ada Masyarakat yang Terputus dari Informasi Pemilu


    Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Nasrullah Siritoitet menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di wilayah desa dan komunitas adat.


    “Informasi publik tidak boleh hanya berhenti di kantor atau di pusat pemerintahan. Masyarakat di desa juga memiliki hak yang sama untuk mengetahui informasi, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan pengawasan Pemilu,” tegas Nasrullah.


    Menurutnya, kehadiran Bawaslu melalui PPID Masuk Desa merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga menyesuaikan dengan karakter sosial dan budaya masyarakat Mentawai.


    Keterlibatan tokoh adat Sikerei dinilai memiliki arti strategis. Tokoh adat memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial masyarakat sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi antara Bawaslu dengan masyarakat.


    Hak Informasi Dijamin Konstitusi


    Bawaslu menegaskan keterbukaan informasi publik bukan sekadar program tambahan, melainkan kewajiban badan publik sekaligus hak masyarakat.


    Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    Di lingkungan Bawaslu, pelayanan informasi publik mengacu pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.


    Sementara itu, penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu mengacu pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.


    Melalui PPID Masuk Desa, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai ingin memastikan keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai slogan. Informasi harus sampai kepada masyarakat, dipahami, dan pada akhirnya menjadi modal bagi warga untuk ikut mengawal proses demokrasi.


    “PPID Masuk Desa, Informasi Terbuka, Masyarakat Berdaya, Pengawasan Pemilu Semakin Kuat.” (Muslim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini