
Padang , Fakta Hukum Nasional _ Sejumlah pekerjaan fisik yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I di Sumatera Barat diduga menyimpan beberapa kejanggalan teknis di lapangan. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa terdapat indikasi temuan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang kini menjadi perhatian masyarakat dan pemantau kebijakan publik.
Proyek infrastruktur ini seyogianya menjadi bagian dari percepatan pembangunan jalan nasional demi menunjang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun, dugaan adanya penyimpangan di lapangan membuat publik mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kualitas pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Situasi ini menjadi ironis di tengah semangat reformasi pengadaan yang tengah digelorakan oleh pemerintah pusat. Presiden RI Prabowo Subianto, dalam rangka mewujudkan visi besar pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) pada Rabu, 30 April 2025 lalu.
Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang bertujuan memperkuat integritas proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi. Perubahan ini menekankan pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta adaptasi terhadap dinamika pembangunan dan perkembangan teknologi.
Menanggapi isu yang mencuat, Ketua Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) DPW Sumatera Barat, Roni, memberikan pernyataan tegas saat ditemui awak media.
“Jika benar ada temuan atau kejanggalan dalam pekerjaan proyek jalan nasional, maka itu sangat tidak sejalan dengan semangat dan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kami dari REPRO akan mengawal penuh dan menuntut akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat,” tegas Roni, Sabtu (01/06/2025).
Ia menambahkan, proyek infrastruktur strategis tidak boleh dijadikan lahan penyimpangan anggaran atau ajang kompromi kualitas. Komitmen pemerintah dalam membangun negeri harus dijalankan oleh seluruh aparatur negara secara bersih dan profesional.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, dalam pesan yang diteruskan kepada jaringan relawan:
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada praktik penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran aturan. Aparatur pemerintah yang melanggar, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.”
Dengan peraturan pengadaan yang kini diperkuat oleh Perpres 46/2025, masyarakat berharap agar proses pembangunan benar-benar mencerminkan nilai-nilai good governance. Proyek jalan nasional seharusnya menjadi etalase keberhasilan reformasi, bukan contoh kelalaian yang merugikan publik.
Publik kini menanti transparansi dan tindakan nyata dari pihak terkait.
Tim DPW REPRO Sumbar