-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Agam

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 06 Juni 2025, Juni 06, 2025 WIB Last Updated 2025-06-06T06:13:05Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Agam, Fakta Hukum Nasional _ Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Penindakan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.


    Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, tim dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RE, laki-laki berusia 51 tahun, wiraswasta asal Cakung Barat, Jakarta Timur.


    "Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8135 AI," kata Kabid humas. 


    Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter yang berisi dua tandon kosong berkapasitas 1.000 liter dan dua tandon berisi 1.000 liter BBM jenis Bio Solar, serta satu unit pompa hisap merek KDK lengkap dengan selang sepanjang dua meter. 


    Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


    Polda Sumatera Barat terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi yang tepat sasaran sesuai peruntukan pemerintah.


    "Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup kabid humas.(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini