-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kapolres Padang Pariaman Bantah Isu Hilangnya Barang Bukti Tambang Ilegal: “Semua Aman dan Sesuai Prosedur”

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 10 Juni 2025, Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T11:45:25Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Pariaman, Fakta Hukum Nasional _ Kepolisian Resor Padang Pariaman menegaskan bahwa seluruh barang bukti dalam kasus tambang ilegal yang tengah ditangani berada dalam kondisi aman, lengkap, dan dikelola sesuai hukum. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menanggapi isu liar soal dugaan raibnya barang bukti.


    "Tudingan itu tidak berdasar dan menyesatkan. Proses penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Faisol dalam konferensi pers, Selasa (10/6).


    Ia memastikan bahwa penyitaan seluruh barang bukti dilakukan secara sah dengan surat perintah resmi dan telah memperoleh penetapan pengadilan melalui putusan Nomor 99/Pid.Sus.sita/2025/PN Pmn.


    Barang Bukti Lengkap, Tidak Ada yang Hilang

    Barang bukti yang diamankan sejak penggerebekan tambang galian C ilegal di kawasan Tong Blau, Kecamatan Batang Anai, pada 13 Maret 2025, mencakup:


    Dua unit excavator Komatsu kuning

    Satu unit excavator Breaker Hitachi oranye

    Lima unit dump truck Hino

    Semua alat berat tersebut kini berada di Mapolres Padang Pariaman sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.


    Pelaku Buron, Penegakan Hukum Berlanjut

    Kapolres juga mengungkap bahwa terduga pelaku berinisial BP telah dua kali dipanggil secara resmi namun mangkir. Saat ini, BP berstatus buron dan pengejaran masih aktif dilakukan, dengan dukungan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk pelacakan digital.


    Pinjam Pakai Barang Bukti Sesuai KUHAP

    Menanggapi isu "pinjam pakai" barang bukti, AKBP Faisol menegaskan bahwa prosedur tersebut dijalankan secara sah sesuai Pasal 46 KUHAP dan didasarkan pada Surat Perintah Penyidik. Dua surat titip rawat kendaraan telah diterbitkan pada 30 April dan 2 Mei 2025 sebagai bentuk akuntabilitas.


    “Pinjam pakai bukan berarti barang bukti hilang. Semua terdokumentasi, sesuai prosedur, dan transparan,” tegasnya.


    Komitmen Terhadap Lingkungan dan Keadilan

    Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Padang Pariaman juga menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, dan organisasi lingkungan, diajak bersinergi dalam pemantauan dan pencegahan tambang ilegal.


    “Penanganan kerusakan lingkungan tidak bisa sendiri. Kami dorong kolaborasi lintas sektor agar penegakan hukum lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkas Kapolres.


    Melalui langkah tegas, terbuka, dan kolaboratif ini, Polres Padang Pariaman menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum, kelestarian lingkungan, dan keadilan masyarakat..(Rel))

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini