
Padang, fakta hukum nasional– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menuntut hukuman mati terhadap tiga dari enam terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (23/6/2025) sore.
Kasi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) M Rasyid yang didamping Kasi Narkotika Kejati Sumbar Rieski Fernanda meyebutkan
JPU menyatakan bahwa para terdakwa terlibat dalam peredaran ganja seberat lebih dari 514 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua mobil pikap yang dihentikan petugas BNN Sumbar pada 11 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera, Nagari Sundata, Lubuk Sikaping.
" Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Muhammad Rijalta alias Rijal, Samsul Bahri alias Erwin, Hasimi alias Hasim, Randi Yufelianda, Zulfi Rahmad Wanda, dan Prima Hidayat (alm)." kata Rasyid.
Ia menguraikan berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:
Muhammad Rijalta, Samsul Bahri, dan Hasimi dituntut pidana mati.
Randi Yufelianda, Zulfi Rahmad Wanda, dan Prima Hidayat (alm) dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Barang bukti berupa 497 paket besar ganja dengan total berat bersih 514.207,41 gram ditemukan di dalam mobil yang dikendarai terdakwa," ujarnya
Rasyid menambahkan, ganja tersebut diketahui milik Muhammad Rijalta yang diperolehnya dari seseorang bernama Samsul Bahri di Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Tindak pidana ini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Misbahul Anwar, Morando Audia Hasonangan, dan Syukur Tatema Gea, serta panitera pengganti Kurniati dan Susri Yanti Irvan.
Para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin, 30 Juli 2025.(rel/hen)