
Pasaman, Fakta Hukum Nasional _ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Delapan orang pelaku diamankan, dan satu unit excavator disita sebagai barang bukti.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.22 WIB oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, yang dipimpin langsung oleh Kompol Firdaus, SH, MH.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas PETI di wilayah tersebut. Tim Unit III Ditreskrimsus segera bergerak ke lokasi sejak Selasa malam untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam keterangan persnya.
Setelah memastikan adanya kegiatan ilegal, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam operasi tambang emas ilegal, yakni:
1. DS (operator)
2. RS (operator)
3. AS (pengawas)
4. A (anak box)
5. D (anak box)
6. F (anak box)
7. DS (anak box)
8. AHL (helper)
Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Satu unit excavator merk Zoomlion warna hijau
Satu lembar karpet penyaring
Dua buah alat dulang
“Seluruh pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Excavator kini dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman,” ujar Kombes Susmelawati.
Polda Sumbar menegaskan akan terus menindak tegas praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan.
“Kegiatan PETI adalah pelanggaran serius. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam Sumatera Barat. Operasi semacam ini akan terus berlanjut,” tegas Kombes Susmelawati Rosya.
Redaksi: Tambang emas ilegal bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Penindakan tegas seperti ini patut diapresiasi..(Rel)