
Surabaya, Fakta Hukum Nasional _ Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar praktik penyebaran konten pornografi dan aktivitas pencarian pasangan sesama jenis melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID”. Dalam operasi ini, empat tersangka berinisial MI, NZ, FS, dan S ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.
Pengungkapan bermula dari penelusuran grup Facebook bertajuk “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”, yang digunakan sebagai media awal untuk menjaring anggota. Dari grup tersebut, para tersangka menyebarkan tautan undangan menuju grup WhatsApp “INFO VID”, yang kemudian digunakan untuk menyebarkan berbagai konten pornografi dan berinteraksi secara seksual antaranggota.
Grup yang telah dihuni sekitar 300 anggota ini menjadi wadah aktif penyebaran konten vulgar dan komunikasi menyimpang. Menurut keterangan resmi kepolisian, para tersangka berperan sebagai admin dan fasilitator utama dalam menyebarkan konten asusila serta menciptakan ekosistem digital yang melanggar hukum.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan siber, khususnya yang meresahkan masyarakat dan melanggar norma kesusilaan,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan serupa yang tersebar di berbagai daerah..(Rel)