
Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, menyampaikan bahwa timnya saat ini sedang mendalami sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023, Dan 2024 antara lain:
Proyek pembangunan fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan oleh Dinas BMCKTR Sumbar, di mana lebih dari Rp2,2 miliar harus dikembalikan ke kas negara.
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, yang hingga kini diduga belum disetor ke kas daerah, meskipun tenggat waktu pengembalian selama 60 hari sudah terlewati.
“Kasus-kasus ini terus berulang, seolah tidak ada efek jera. Ini mencerminkan bobroknya tata kelola keuangan di daerah dan lemahnya penegakan hukum oleh aparat di Sumatera Barat,” ujar Roni dengan nada kecewa saat diwawancarai wartawan di Padang.
Ia menegaskan, semangat pemberantasan KKN yang dikobarkan Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto tidak boleh dicederai oleh sikap abai penyelenggara negara di daerah. Menurutnya, temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti adalah bentuk pembiaran terhadap potensi tindak pidana korupsi.
“Bukti nyata, sanksi administratif dari BPK diabaikan, dan aparat penegak hukum diam saja. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menjaga uang rakyat? Masyarakat, media, dan LSM sudah teriak. Ini sudah masuk ranah tipikor!” tegas Roni.
Dalam rangka mendukung Keputusan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, DPN REPRO telah menugaskan seluruh jajaran REPRO di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia untuk melakukan pemeriksaan tujuan tertentu di berbagai instansi pemerintah maupun swasta.
“Kami tidak hanya fokus pada pemerintahan daerah. Semua instansi, termasuk Kejaksaan, TNI, Polri, BUMN, BUMD, bahkan swasta, sedang kami pantau. Laporan berkala kami sampaikan langsung ke pusat,” ujar Roni.
REPRO Sumbar juga tengah menyelidiki dua kasus strategis lainnya yang dinilai lamban diproses hukum:
1. Dugaan penguasaan lahan hutan lindung di Kabupaten Solok Selatan
2. Dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023 di Kota Padang
“Kami akan menyurati Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk mendorong dua kasus ini diproses hingga tuntas di pengadilan. Kami juga akan melapor langsung kepada Ketua Dewan Pembina REPRO, Bapak Hasyim, adik kandung Presiden Prabowo,” tambahnya.
Sebagai penutup, Roni menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumbar atas integritas dan profesionalisme dalam mengungkap penyimpangan anggaran di daerah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan korupsi.
“Korupsi itu musuh rakyat. Ia memiskinkan negara dan menyengsarakan rakyat. REPRO siap menerima laporan dari masyarakat. Mari kita lawan korupsi bersama-sama!”
Tim Humas DPW REPRO Sumbar
Catatan.:
DPW REPRO Sumbar Laporkan Kasus Korupsi ke Komisi Kejaksaan RI, Pemeriksaan Saksi Langsung Ditetapkan
Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo (DPW REPRO) Sumatera Barat resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan tersebut segera mendapat respons cepat dari pihak terkait, dengan langkah konkret berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh REPRO Sumbar.