
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Aksi pencurian arus listrik terungkap di workshop alat berat milik kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSSV) Padang yang berlokasi di Jalan Banjir Kanal, Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Kasus ini terungkap dalam operasi rutin Pemeriksaan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh petugas vendor PT PLN pada Februari lalu.
Temuan pelanggaran ini disampaikan oleh Harmen Joni, Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuranji, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/5/2025).
“Setiap hari kerja, petugas dari vendor PLN, yaitu PT TR dan PT DI, melakukan P2TL ke berbagai lokasi. Di workshop BWSSV Padang itu, petugas menemukan pelanggaran berat berupa sambungan langsung yang tidak melalui meteran,” ujar Harmen.
Listrik Langsung Diputus, Sanksi Mencapai Rp60 Juta
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengambil tindakan pemutusan aliran listrik ke workshop tersebut. Pemilik bangunan diminta datang ke kantor PLN ULP Kuranji untuk menyelesaikan kewajiban denda sesuai peraturan yang berlaku.
“Pelanggaran masuk kategori P3, yakni pencurian arus listrik melalui sambungan langsung tanpa izin. Berdasarkan daya listrik 10.500 VA dan ketentuan Peraturan Direksi (Perdir) PLN No. 28 Tahun 2023, denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp60 juta,” jelas Harmen.
Harmen menambahkan bahwa tindakan PLN atas kasus ini bersifat perdata, bukan pidana. “Kami hanya memutus dan memberi denda. Tidak ada langkah hukum pidana dari pihak PLN. Namun jika ada pihak lain yang ingin membawa ke ranah hukum, itu di luar kewenangan kami,” katanya.
Pimpinan BWSSV Akui Kaget, Baru Menjabat
Penyelesaian masalah ini dilakukan langsung oleh pimpinan BWSSV Padang, Nariyo, yang datang ke kantor PLN. Ia mengaku terkejut atas temuan ini karena baru menjabat sebagai kepala.
“Pak Nariyo langsung datang. Beliau mengaku tidak tahu-menahu karena baru memimpin. Setelah dijelaskan, beliau berkomitmen menyelesaikan sanksi yang dikenakan,” tambah Harmen.
REPRO Sumbar Desak Penegakan Hukum
Menanggapi temuan ini, Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) DPW Sumatera Barat mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turut menindaklanjuti.
“Untuk menjaga wibawa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kepercayaan publik, kami dari REPRO mendesak agar dugaan pencurian listrik ini diproses secara hukum bila ditemukan unsur kesengajaan,” tegas Roni, Ketua DPW REPRO Sumbar, saat diwawancarai wartawan, Selasa (6/5).
Pernyataan itu juga sejalan dengan arahan Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, yang menekankan pentingnya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh aparatur negara..(Tim red)