
Muara Enim, Fakta Hukum Nasional _ 18 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatera Selatan, menerima pembayaran denda perkara tindak pidana umum dari terpidana berinisial KP, yang terjerat kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pembayaran denda sebesar Rp50.000.000 diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana kepada pihak kejaksaan, yang diterima oleh Kasi Pidum Zit Muttaqin, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Seksi Penuntutan, Barlian Tata Gumi, S.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H.
Denda tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menandai selesainya kewajiban hukum yang telah diputuskan melalui mekanisme peradilan.
“Ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Kejaksaan berkomitmen memastikan setiap keputusan hukum dijalankan sepenuhnya,” tegas Kasi Pidum Zit Muttaqin di Kantor Kejari Muara Enim.
Kasus yang menjerat KP diketahui berkaitan dengan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Undang-undang ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak dari tindakan kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi.
Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang melibatkan hak-hak anak. Penegakan hukum yang konsisten di sektor ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sekaligus menciptakan ruang aman bagi generasi penerus bangsa.
Penyetoran denda perkara ini juga menjadi bagian dari kontribusi nyata Kejaksaan dalam optimalisasi pendapatan negara dari sektor non-pajak, khususnya dalam penanganan perkara pidana umum..(Zul)