
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 30 Juli 2025 Polri bersama Kementerian Pertanian bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya praktik kecurangan dalam distribusi dan pengemasan beras nasional. Hasil investigasi terbaru mengungkap temuan mengejutkan: 189 dari 232 sampel beras dari 212 merek yang beredar di pasar dinyatakan tidak sesuai standar mutu nasional (SNI).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengawasan dilakukan terhadap beras dalam kemasan premium dan medium di 10 provinsi, dengan hasil sebagai berikut:
71 sampel tidak sesuai SNI,
139 sampel tidak sesuai SNI dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),
3 sampel tidak sesuai SNI dan berat kemasan di bawah label,
19 merek melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, melebihi HET, dan bobot kemasan tidak sesuai.
Dari 9 merek beras yang telah diuji di laboratorium, 8 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi standar mutu.
Polri Naikkan Status Hukum 4 Produsen Besar
Polri telah memeriksa 16 produsen dan kini menaikkan status hukum menjadi penyidikan terhadap empat produsen besar, yakni:
PT FS
PT WPI
SY
SR
Selain itu, Polri juga telah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, menyita barang bukti, menggeledah fasilitas produksi, dan menyegel gudang dengan garis polisi.
Modus Curang di Daerah: Beras Reject Dijual sebagai SPHP Bulog
Temuan serupa juga diungkap di sejumlah daerah. Di Riau, Polda setempat mengungkap praktik pengoplosan beras reject menjadi beras medium, lalu dikemas ulang sebagai beras SPHP Bulog. Sementara di Kalimantan Timur, petugas menyita 4 ton beras oplosan dari lokasi ilegal.
“Polri berkomitmen menindak tegas praktik kecurangan beras ini, karena telah merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Presiden untuk menjaga kualitas dan keadilan distribusi pangan nasional,” tegas Kapolri.
Divisi Humas Polri