
Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (11/7/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Hadir pula Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly yang mewakili Bupati, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
Sebanyak 33 lembar jawaban resmi atas pertanyaan, pernyataan, dan saran dari delapan fraksi DPRD dibacakan Wakil Bupati Ahmad Fadly.
Dalam penyampaiannya, Wabup menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh fraksi dalam rangka penyempurnaan dokumen RPJMD.
“Sumbangan pemikiran dari fraksi-fraksi sangat penting untuk memastikan RPJMD ini relevan, akomodatif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Ahmad Fadly.
Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis pembangunan lima tahunan dan menjadi instrumen akuntabilitas kepala daerah. Dokumen tersebut telah diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Sumatera Barat, guna menjawab tantangan dan kebutuhan riil masyarakat Tanah Datar.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Anton Yondra menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti pembahasan Ranperda RPJMD secara terstruktur.
“Agar pembahasan berjalan efektif dan efisien, DPRD melalui rekomendasi Badan Musyawarah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sehingga pembahasan bisa selesai tepat waktu dan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” jelas Anton...(Boy)