
Tolitoli, Fakta Hukum Nasional _ 28 Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli.
Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) berhasil diamankan. Polisi juga menyita dua karung berisi 30 paket sabu serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk operasional jaringan.
“Ini bagian dari jaringan narkoba internasional yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” tegas Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K.
Ketiga tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Sulteng masih melakukan pendalaman dan memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini...
Humas Polda Sulteng