
Lima Puluh Kota, Fakta Hukum Nasional _ 13 Juli 2025, Kepolisian Resor 50 Kota kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Sebanyak 14 orang pelaku penambangan emas tanpa izin berhasil ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar Sabtu, 12 Juli 2025, di aliran Sungai Batang Mahat, Jorong Pasar Usang, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita 7 unit mesin penyedot pasir, lengkap dengan selang berbagai ukuran, serta 7 toples berisi material emas hasil aktivitas ilegal.
“Operasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah resmi yang dikeluarkan pada 12 dan 13 Juli. Para pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan intensif,” tegas IPTU Repaldi, S.H., Kasat Reskrim Polres 50 Kota.
Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman: pidana penjara dan denda berat.
Lingkungan Dirusak, Hukum Bertindak
Polisi mengidentifikasi bahwa praktik tambang emas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, melibatkan pelaku dari berbagai jorong di wilayah Kecamatan Pangkalan. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem sungai, mencemari lingkungan, dan mengancam keselamatan warga.
“Tidak ada kompromi untuk tambang ilegal. Kegiatan semacam ini menghancurkan alam, dan merugikan masyarakat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini kejahatan lingkungan,” tegas IPTU Repaldi.
Polres 50 Kota Siap Tindak Tegas
Polres 50 Kota memastikan operasi pemberantasan tambang ilegal tidak berhenti di sini. Penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan, dibarengi dengan patroli preventif dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik ilegal, dan segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas pertambangan liar.
“Kami minta masyarakat aktif jadi bagian dari solusi. Laporkan jika ada tambang tanpa izin. Bersama kita jaga alam dan masa depan Sumatera Barat,” tutup IPTU Repaldi.
Polda Sumbar: Tidak Ada Toleransi bagi Perusak Alam.
Bidhumas Polda Sumbar