
Solok Selatan, Fakta Hukum Nasional _ 24 Juli 2025, Polres Solok Selatan kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tambang emas ilegal. Melalui Satgas Anti Ilegal Mining, jajaran Polsek Sangir Batang Hari yang dipimpin Kapolsek Iptu Hengki Ferdian melakukan patroli ke titik rawan tambang ilegal di Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Dalam operasi tersebut, petugas memasang spanduk larangan dan police line sebagai bentuk peringatan dan penegasan bahwa lokasi tersebut kini berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami serius. Tambang ilegal merusak alam, mengancam keselamatan warga, dan menimbulkan potensi konflik. Ini harus dihentikan,” ujar AKBP Faisal.
Polres memastikan setiap langkah penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum, lengkap dengan surat perintah dan dokumen resmi. Operasi ini bersifat represif sekaligus edukatif untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Polres juga mengingatkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
“Kami imbau masyarakat tidak tergiur keuntungan sesaat. Risiko hukum dan dampak lingkungannya sangat besar,” lanjut Kapolres.
Kapolsek Iptu Hengki Ferdian menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan tambang ilegal. Warga diminta aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar nagari.
“Kami butuh dukungan tokoh masyarakat, ninik mamak, dan seluruh elemen nagari untuk menjaga tanah kita tetap lestari dan aman,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Polres Solok Selatan dalam menciptakan wilayah yang bersih dari praktik pertambangan ilegal.
Humas Polres Solok Selatan