
Padang, Fakta Hukum Nasional _ 18 Juli 2025, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat Nasional (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak memiliki kewenangan langsung untuk melaksanakan Pokok Pikiran (Pokir) yang mereka usulkan. Hal itu disampaikan Roni melalui keterangan tertulis kepada media, Jumat (18/7/2025).
Menurut Roni, Pokir adalah bentuk aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan menjadi bagian dari fungsi anggaran DPRD, sebagaimana diatur dalam:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 178, yang menegaskan fungsi DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur Pokir sebagai bagian dari penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Permendagri Nomor 25 Tahun 2021, yang memperkuat posisi Pokir dalam proses perencanaan pembangunan.
“Anggota DPRD wajib menyerap dan mengusulkan Pokir, serta mengawasi pelaksanaannya. Tapi mereka tidak boleh menjadi pelaksana proyeknya,” tegas Roni.
Waspadai Praktik Penyelewengan
Roni menyoroti polemik yang muncul di Sumbar, di mana diduga terdapat tekanan dari oknum anggota DPRD kepada kepala OPD agar proyek Pokir dikerjakan oleh perusahaan tertentu yang berafiliasi langsung dengan oknum anggota DPRD tersebut.
“Jika benar ada oknum anggota DPRD kabupaten/kota di Sumatera Barat yang mengarahkan proyek Pokir ke perusahaan (CV/PT) milik sendiri atau yang sudah 'diatur', itu bukan sekadar pelanggaran etik, itu adalah penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, yang masuk dalam kategori korupsi,” ungkapnya.
Roni menambahkan, jika praktik ini terbukti, pihaknya akan melaporkan hal tersebut langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Dewan Pimpinan Nasional REPRO, serta kepada Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tidak akan diam jika rakyat yang mendukung mereka justru dikhianati oleh elite yang seharusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegas Roni.
Pisahkan Tugas Legislatif dan Eksekutif
Roni juga mengingatkan bahwa prinsip tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya pemisahan yang tegas antara tugas legislatif (DPRD) dan eksekutif (OPD). Pelaksanaan proyek pembangunan adalah kewenangan OPD, bukan anggota DPRD.
“Kalau DPRD jadi pelaksana, maka batas antara pengawasan dan pelaksanaan hilang. Ini membuka ruang konflik kepentingan dan praktik kotor dalam birokrasi,” jelasnya.
Roni berharap masyarakat aktif mengawasi kinerja wakil rakyat. “Jangan biarkan Pokir jadi ladang bancakan. Kita dukung pembangunan, tapi juga kita lawan penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.
Tim Humas DPW REPRO Sumbar