-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Aroma Kolusi Proyek Dinas Pendidikan Padang Kian Tercium, REPRO Sumbar Desak Penegakan Hukum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    الثلاثاء، 22 يوليو 2025, يوليو 22, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T14:38:55Z
    banner 719x885



    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Dugaan kolusi dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang kembali mencuat. Kali ini, proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 4 Padang tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.436.989.400 yang dikerjakan oleh CV. Perintis Utama Mandiri diduga dimulai tanpa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan.


    Informasi yang dihimpun tim REPRO Sumbar mengungkapkan bahwa pekerjaan fisik telah berjalan sejak 14 Juli 2025, padahal hingga kini belum ada SPMK yang diterbitkan. Saat dikonfirmasi langsung di lokasi proyek pada 21 Juli 2025, pelaksana lapangan Yuda bersama konsultan pengawas dari CV. Zagilva, Ari, membenarkan bahwa pelaksanaan sudah dimulai meski tanpa SPMK.



    "Kami belum memasang plang proyek karena masih menunggu SPMK. Kemungkinan keluar hari ini," ujar Yuda, yang dibenarkan oleh konsultan pengawas.


    Lebih jauh, tim menemukan sejumlah kejanggalan administrasi dan teknis. Di antaranya, buku tamu dan buku request yang seharusnya tersedia di lokasi proyek tidak dapat ditunjukkan. Tak hanya itu, item pekerjaan pembersihan dan pembongkaran disebutkan tidak terdapat dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), padahal dalam RAB yang ditampilkan jelas tercantum.



    Kecurigaan terhadap penyimpangan juga diperkuat dengan pemakaian fasilitas listrik sekolah oleh kontraktor, padahal seharusnya menggunakan genset sesuai ketentuan.


    "Pembayaran listrik nanti akan kami bagi dua dengan pihak sekolah," ucap Yuda.


    Ketua DPW Relawan Prabowo Indonesia (REPRO) Sumbar, Roni, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik-praktik yang diduga sarat kolusi ini. Roni menegaskan pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pekerjaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Padang, termasuk rehabilitasi ruang kelas ex SDN 11 Belakang Tangsi yang sebelumnya juga disorot.


    "Jika benar pekerjaan dimulai tanpa SPMK, ini pelanggaran serius. Kami dari DPW REPRO Sumbar mendesak agar persoalan ini segera diperiksa secara hukum," tegas Roni.


    Ia juga menyampaikan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas penyalahgunaan jabatan harus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat.


    “Untuk menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik, kami Relawan Prabowo Indonesia siap mengawal jalannya pemerintahan yang bersih. Bila ada pelanggaran aturan dan abuse of power, kami minta ditindak tegas,” lanjut Roni, menyampaikan pesan Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, pada 19 Juli 2025.


    Tim Humas DPW REPRO Sumbar 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini