
Padang, fakta hukum nasional– Kejaksaan Negeri Padang membagikan stiker antikorupsi dan bunga kepada pengendara yang melintas di depan kantor kejaksaan, Selasa, 22 Juli 2025. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr Aliansyah yang didamping Kasi Intelijen Erianto, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kampanye antikorupsi yang menyasar langsung ke masyarakat. Stiker ditempelkan di kendaraan roda dua, mobil pribadi, hingga angkutan umum.
“Stiker berisi imbauan agar masyarakat waspada terhadap tindak pidana korupsi. Harapannya, masyarakat makin sadar dan menolak segala bentuk praktik korupsi,” kata Aliansyah saat ditemui di lokasi.
Selain membagikan stiker, kejaksaan juga memberikan bunga kepada pengendara sebagai bentuk pendekatan persuasif. Menurut Aliansyah, kampanye semacam ini penting untuk membangun kesadaran publik, terutama di tengah masih maraknya kasus korupsi di berbagai sektor.
Aliansyah menambahkan, meski peringatan HBA secara nasional jatuh pada 22 Juli, upacara resmi akan digelar pada 2 September 2025. “Berbagai kegiatan sosial juga telah kami siapkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan,” ujarnya.
Salah satu pengendara, Vina, warga Kota Padang, mengapresiasi aksi tersebut. Ia berharap penegakan hukum terhadap kasus korupsi tidak pandang bulu. “Penegak hukum harus tegas dan adil. Jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Aksi pagi itu pun menarik perhatian pengguna jalan. Beberapa di antaranya tampak antusias menerima bunga dan stiker dari petugas kejaksaan yang berseragam lengkap.(kld)