
Padang, Fakta Hukum Nasional _ 8 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (40) diringkus di kediamannya di Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Selasa (8/7).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek lokasi.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 12 paket plastik klip bening berisi kristal sabu yang disimpan pelaku di dalam kamar kosnya," ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lain seperti satu pack plastik klip bening, satu pipet runcing, satu set alat hisap (bong), serta korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum—semua diyakini digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dalam interogasi awal, MA mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegas Martadius.
Penangkapan ini menegaskan komitmen kuat Polresta Padang dalam memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat adiktif mematikan.
Subbag Humas Polresta Padang