
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Pauh.
Identitas Pelaku:
Nama: Andri Putra Utama
Umur: 31 Tahun
Suku: Minang/Jambak
Pekerjaan: Harian Lepas
Alamat: Jl. Koto Baru RT 02 RW 06, Kel. Limau Manis Selatan, Kec. Pauh, Kota Padang
Identitas Korban:
Nama: Andrizal
Umur: 32 Tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Koto Baru RT 002/006, Kel. Limau Manis Selatan, Kec. Pauh, Kota Padang
Kronologis Kejadian:
Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di kandang ayam milik Haji Firdaus Thalib, berlokasi di Bancah, Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VI/2025/SPKT/POLSEK PAUH/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 15 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Andrizal, Kapolsek Pauh AKP Nasirwan, S.H. langsung memerintahkan penyelidikan kepada Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Mardianto Padang, S.H. bersama Aiptu Firmansyah, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya setelah dikonfrontasi dengan salah satu pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu diamankan.
Barang Bukti yang Diamankan:
7 (tujuh) lembar seng spandek aluminium warna silver
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa TNKB
DPO Masih Dalam Pengejaran:
Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama dua orang lainnya, yakni:
Perdi (alias belum lengkap)
Rizkil (masih DPO)
Saat ini kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran oleh Tim Musang Polsek Pauh.
Tanggapan Masyarakat:
Penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat Limau Manis dan Koto Baru. Warga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena para pelaku pencurian ini sudah sangat meresahkan warga setempat.
Langkah dan Tindakan yang Telah Dilakukan:
Mendatangi TKP Mengumpulkan keterangan saksi-saksi Menerima dan membuat laporan polisibMelakukan penangkapan dan pemeriksaan pelaku Menyita barang bukti terkait perkara Rencana Tindak Lanjut (RTL): Melengkapi administrasi penyidikan Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi Gelar perkara Proses penyidikan terhadap pelaku lainnya
Kami tegaskan, Polsek Pauh tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketentraman masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas...(Ril)