
Jayapura, Fakta Hukum Nasional _ 17 Juli 2025, Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan amunisi ilegal di wilayah Papua. Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial YB (Yopi Balingga) dan OF (Oknis Faluk), diamankan di Pelabuhan Kota Jayapura pada hari Kamis, 17 Juli 2025 pukul 12.40 WIT.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita 16 (enam belas) butir amunisi kaliber 7,62 mm yang dibawa oleh kedua terduga pelaku. Aksi ini terungkap berkat pemantauan intensif yang dilakukan oleh tim intelijen dan pengamanan Satgas Ops Damai Cartenz.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami tengah melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya jaringan distribusi amunisi ilegal yang terhubung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Ini bagian dari upaya menutup jalur logistik senjata di Papua,” ungkap Brigjen Pol Faizal Ramadhani.
Pengawasan terhadap titik-titik rawan seperti pelabuhan dan jalur laut akan terus ditingkatkan oleh Satgas untuk mencegah aktivitas penyelundupan senjata dan amunisi ke wilayah pegunungan Papua.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengajak masyarakat untuk aktif mendukung aparat keamanan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keamanan. Informasi dari warga menjadi kunci dalam mencegah kejahatan penyelundupan senjata,” ujarnya.
Kedua pelaku saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin yang sah.
Satgas Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Papua.
Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz