
Solok, Fakta Hukum Nasional _ 4 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2025.
Tersangka berinisial VA (28), seorang mahasiswa asal Kota Medan, ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Taman Bidadari, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, setelah pengejaran sejauh 100 meter, ia berhasil diamankan. Di lokasi awal, petugas menemukan 20 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dalam gulungan tisu.
Barang bukti yang diamankan:
20 paket shabu dalam plastik bening
1 unit HP Samsung Galaxy A22 warna hitam
Uang tunai sebesar Rp20.000
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan tidak dapat menunjukkan bukti legal kepemilikan. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota, terutama selama berlangsungnya Operasi Antik Singgalang 2025.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian,” ujar AKP Amin..(Rel)