-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polresta Padang Penangkapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 05 Juli 2025, Juli 05, 2025 WIB Last Updated 2025-07-05T10:01:48Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 5 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAY (40), warga Jalan Gunung Pangilun, Gang Tandikat, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, atas dugaan kuat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.


    Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, bertempat di depan Masjid Al-Ikhlas, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.


    Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan.


    Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu lembar plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, beserta barang bukti lainnya.


    Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.


    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini