
Lhokseumawe, fakta hukum nasional— Tim Tangkap Buronan (Tabur) atau Tim SIRI (Siap Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Aulia Rizki. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) di Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Penangkapan dilakukan di Banda Aceh pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka tengah berada di sebuah kantor leasing kendaraan untuk mengambil dokumen mobil atas nama istrinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir menyebutkan, Aulia sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun tidak pernah hadir.
" Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO oleh Kejari Lhokseumawe," kata Feri yang didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama.
Tersangka diduga menggunakan nama atau bendera perusahaan PT Sumber Alam Sejahtera dalam pelaksanaan proyek pembangunan rusunawa. Ia juga disebut memberikan imbalan kepada pemilik perusahaan tersebut atas pemakaian legalitas perusahaan.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Lhokseumawe dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan setempat selama 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi mengapresiasi kerja tim gabungan dan menegaskan bahwa kejaksaan akan terus berkomitmen menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.
" Masyarakat juga diimbau untuk mendukung proses penegakan hukum dan bersikap kooperatif jika dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," pungkasnya.(kld)
-