-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Transparansi Proyek Pengendalian Banjir Sungai Batang Timpeh Dipertanyakan, BWSS V Diminta Beri Konfirmasi Resmi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    الثلاثاء، 29 يوليو 2025, يوليو 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T05:23:41Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Redaksi Fakta Hukum Group tengah menelusuri sejumlah informasi penting terkait pelaksanaan proyek infrastruktur pengendalian banjir di wilayah Sungai Batang Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, yang saat ini dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.


    Sebagai bagian dari kontrol publik dan upaya mendorong keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara, Redaksi menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak Kasatker Batang Hari VBWSS V Padang Jumat 11/7/25 Sonny Iswanto terkait sejumlah hal yang dinilai krusial dalam pelaksanaan proyek tersebut.


    1. Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)


    Redaksi menyoroti penggunaan bahan bakar dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait jenis BBM yang digunakan. Apakah BBM yang dipakai dalam proyek ini merupakan BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu?


    Jika BBM non-subsidi yang digunakan, publik patut mengetahui bentuk akuntabilitasnya. Untuk itu, redaksi meminta kejelasan:


    Apakah benar BBM non-subsidi digunakan sepanjang pelaksanaan proyek?


    Dapatkah pihak pelaksana menyediakan salinan invoice pembelian BBM tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik?


    2. Sumber Material Konstruksi


    Pertanyaan berikutnya menyangkut asal-usul material konstruksi yang digunakan dalam proyek pengendalian banjir ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh material diambil dari sumber yang legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


    Redaksi menanyakan:

    Apakah seluruh material yang digunakan berasal dari kuari resmi yang telah memiliki izin dan terikat kontrak kerja sebelumnya?


    Atau justru terdapat pasokan material yang diperoleh melalui dukungan pihak ketiga yang tidak memiliki kontrak langsung dengan instansi pelaksana?


    Permintaan klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen redaksi terhadap prinsip good governance serta perlindungan terhadap penggunaan uang negara agar benar-benar tepat sasaran, efisien, dan tidak menyimpang dari aturan hukum.


    Kami mengharapkan respons resmi dari pihak BWSS V Padang untuk menjawab pertanyaan ini dalam waktu dekat. Redaksi siap membuka ruang publikasi guna menyampaikan klarifikasi tersebut secara adil dan proporsional.


    Media masih tahap melakukan upaya konfimasi dan klarifikasi pihak-pihak terkait pada pelaksananaan proyek tersebut sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban Selaku Kasatker BWWS V Batang Hari..

    (Tim red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini