
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dari operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka utama berinisial MR, BI, dan AF, menyita uang tunai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencengangkan mencapai Rp63,7 miliar.
Fakta Penting:
Situs yang diungkap: Slot Bola 88, Raja Spin 88, Inibet 77
Tersangka ditangkap: 3 orang (MR, BI, AF)
DPO: 1 orang (inisial AL)
Lokasi penangkapan: Apartemen di Jakarta Utara
Nilai uang disita: Rp16,4 miliar dari 36 rekening
Rekening diblokir: 76 rekening, total transaksi Rp63,7 miliar
Barang bukti:
Uang tunai: Rp87,8 juta
Pecahan tunai: Rp300 juta
Valas: USD 30.000 (Rp488 juta), 350.000 Peso (Rp99,7 juta)
3 laptop, 9 HP, modem WiFi, 9 kartu ATM, 4 buku tabungan
Kolaborasi Lintas Lembaga
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri, PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo dalam rangka implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan:
“Ini adalah bentuk keseriusan negara dalam memerangi judi online. Penindakan kami berdasarkan hasil analisis PPATK dan kerja sama lintas sektor.”
Perkembangan Penanganan Judi Online:
Periode Mei – Agustus 2025:
235 kasus judi online ditangani
259 tersangka ditetapkan
200 pelaku merupakan pemain, sisanya operator, admin, hingga endorser
PPATK:
Nilai transaksi judi 2024: Rp51 triliun
Semester I 2025: Turun menjadi Rp17 triliun
Praktik umum: jual beli & pinjam rekening bank
Danang Tri Hartono, Deputi PPATK:
“Rekening pribadi banyak disalahgunakan. Masyarakat harus waspada dan tidak menyerahkan rekeningnya ke pihak lain.”
Tindakan Kominfo:
Sofyan Kurniawan, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo menyebutkan:
Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025: 2.503.353 konten judi online diblokir
Total sejak 2017: 6,9 juta konten judi berhasil ditangani
Sikap Tegas Pemerintah:
Syaiful Garyadi, Kemenko Polhukam:
“Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online. Ini adalah kejahatan digital yang mengancam moral dan stabilitas nasional. Negara tidak akan kompromi.”
Jerat Hukum:
Ketiga pelaku dijerat dengan:
UU ITE No. 1 Tahun 2024
UU Tindak Pidana Transfer Dana
UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 303 KUHP
Ancaman hukuman:
Penjara hingga 20 tahun
Denda maksimal Rp10 miliar
Divisi Humas Polri