-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 3 Tersangka Ditangkap, Transaksi Capai Rp63,7 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 28 Agustus 2025, Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-28T15:34:25Z
    banner 719x885


    Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.


    Dari operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka utama berinisial MR, BI, dan AF, menyita uang tunai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencengangkan mencapai Rp63,7 miliar.


    Fakta Penting:


    Situs yang diungkap: Slot Bola 88, Raja Spin 88, Inibet 77

    Tersangka ditangkap: 3 orang (MR, BI, AF)

    DPO: 1 orang (inisial AL)

    Lokasi penangkapan: Apartemen di Jakarta Utara

    Nilai uang disita: Rp16,4 miliar dari 36 rekening

    Rekening diblokir: 76 rekening, total transaksi Rp63,7 miliar


    Barang bukti:


    Uang tunai: Rp87,8 juta

    Pecahan tunai: Rp300 juta

    Valas: USD 30.000 (Rp488 juta), 350.000 Peso (Rp99,7 juta)

    3 laptop, 9 HP, modem WiFi, 9 kartu ATM, 4 buku tabungan


    Kolaborasi Lintas Lembaga


    Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri, PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo dalam rangka implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


    Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan:


    “Ini adalah bentuk keseriusan negara dalam memerangi judi online. Penindakan kami berdasarkan hasil analisis PPATK dan kerja sama lintas sektor.”


    Perkembangan Penanganan Judi Online:


    Periode Mei – Agustus 2025:

    235 kasus judi online ditangani

    259 tersangka ditetapkan

    200 pelaku merupakan pemain, sisanya operator, admin, hingga endorser


    PPATK:


    Nilai transaksi judi 2024: Rp51 triliun

    Semester I 2025: Turun menjadi Rp17 triliun

    Praktik umum: jual beli & pinjam rekening bank


    Danang Tri Hartono, Deputi PPATK:


    “Rekening pribadi banyak disalahgunakan. Masyarakat harus waspada dan tidak menyerahkan rekeningnya ke pihak lain.”


    Tindakan Kominfo:


    Sofyan Kurniawan, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo menyebutkan:

    Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025: 2.503.353 konten judi online diblokir

    Total sejak 2017: 6,9 juta konten judi berhasil ditangani


    Sikap Tegas Pemerintah:


    Syaiful Garyadi, Kemenko Polhukam:


    “Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online. Ini adalah kejahatan digital yang mengancam moral dan stabilitas nasional. Negara tidak akan kompromi.”


    Jerat Hukum:

    Ketiga pelaku dijerat dengan:

    UU ITE No. 1 Tahun 2024

    UU Tindak Pidana Transfer Dana

    UU Tindak Pidana Pencucian Uang

    Pasal 303 KUHP


    Ancaman hukuman:

    Penjara hingga 20 tahun

    Denda maksimal Rp10 miliar


    Divisi Humas Polri 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini