-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Rp1,8 Miliar Cair, Musorprov KONI Sumbar Mandek: Dispora Desak Karateker

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    الجمعة، 1 أغسطس 2025, أغسطس 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T03:55:03Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat resmi melayangkan surat bertanggal 28 Juli 2025 dengan nomor 800/3051/sek/Dispora/2025 kepada Ketua Umum KONI Pusat, perihal penunjukan karateker Ketua KONI Sumbar. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kadispora Sumbar, Dra. Maifrizon, M.Si, itu menegaskan perlunya langkah cepat karena dinamika internal yang terjadi di tubuh KONI Sumbar dinilai telah menghambat perkembangan olahraga daerah.

    Salah satu persoalan yang disorot adalah anggaran sebesar Rp1,8 miliar yang telah dicairkan pada Maret lalu untuk mendukung program KONI Sumbar. Anggaran tersebut mencakup penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov), Rapat Kerja, tiket perjalanan, serta sejumlah kegiatan lainnya. Namun, hingga masa jabatan kepengurusan berakhir pada Mei 2025, Musorprov tak kunjung terlaksana.

    Dispora menegaskan sudah meminta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak memadai bahkan dianggap mengada-ada. Karena itu, Dispora menyatakan tidak akan menambah anggaran lagi sebelum ada kejelasan. “Tidak mungkin ada dua kali pos anggaran untuk kegiatan yang sama. Anggaran Rp1,8 miliar sudah dicairkan, termasuk untuk Musorprov. Jadi permintaan tambahan anggaran tentu tidak bisa kami kabulkan,” tegas Maifrizon.

    Kadispora juga menyinggung soal perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Sumbar. Menurutnya, perpanjangan itu sebelumnya disepakati hanya untuk satu bulan sebagai masa transisi, namun kenyataannya justru menjadi enam bulan. Hal ini dinilai tidak sesuai komitmen awal dan semakin memperkeruh dinamika internal KONI Sumbar.

    Kebuntuan tersebut turut mendorong munculnya aksi pengembokan kantor oleh Forum Pejuang Olahraga Sumbar. Aksi ini dilakukan tanpa tindakan anarkis, melainkan sebagai bentuk tekanan agar persoalan kepemimpinan segera diselesaikan.

    Koordinator Forum, Arfan Rusda, menegaskan bahwa pengembokan kantor merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog tidak berhasil. “Kami sudah berulang kali mengajak Ketua KONI Sumbar duduk bersama membicarakan kondisi olahraga, tapi tidak ada iktikad baik. Maka pengembokan ini kami lakukan sebagai bentuk penyelamatan,” ujarnya.

    Polemik ini juga disorot oleh mantan pengurus KONI Sumbar, Ir. Reri Tanjung, MM, yang menilai Surat Keputusan (SK) Nomor 54 Tahun 2025 tentang perpanjangan kepengurusan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan apakah penerbitan SK itu sudah melalui rapat pleno dan konsultasi resmi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar.

    “Masa jabatan Ketua KONI Sumbar berakhir pada 28 Mei 2025. Perpanjangan jabatan seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi darurat atau menjelang event olahraga besar, bukan karena alasan administratif. Jadi sudah seharusnya segera ditunjuk karateker dan Musorprov digelar,” ujarnya.

    Reri juga mendukung sikap tegas Dispora Sumbar yang menjaga netralitas birokrasi dan menolak memperpanjang kepengurusan. “Ini langkah maju untuk menyelamatkan marwah olahraga Sumbar dan mengembalikan integritas organisasi,” tambahnya.

    Forum Pejuang Olahraga Sumbar pun menutup pernyataan mereka dengan penegasan bahwa seluruh gerakan yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan olahraga. “Tidak ada maksud lain. Kami hanya ingin menyelamatkan marwah olahraga Sumbar agar prestasi dan pembinaan kembali ke jalurnya,” pungkas Septri.(kld)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini