-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polresta Samarinda Gagalkan Rencana Bom Molotov Jelang Unjuk Rasa, Enam Tersangka Diamankan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-08T14:02:09Z
    banner 719x885


    Samarinda, Fakta Hukum Nasional _ 6 September 2025 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan rencana penggunaan bom molotov dalam aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2025. Dua tersangka yang diduga sebagai otak intelektual aksi ini ditangkap pada Kamis (3/9/2025) di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.


    Dua pelaku berinisial NS (37) dan AJ alias L (43) diamankan saat bersembunyi di kebun milik keluarga salah satu tersangka. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah ditahan berjumlah enam orang. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap empat mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) yang terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.


    Rencana Aksi Dimulai Sejak 29 Agustus


    Hasil penyidikan mengungkap bahwa rencana perakitan bom molotov mulai digagas pada 29 Agustus 2025. Tersangka NS disebut sebagai pengusul utama penggunaan bom molotov sebagai "alat kejut" saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Rencana tersebut disepakati oleh rekan-rekannya yang kemudian membantu dalam pendanaan, pengadaan bahan, hingga proses perakitan.


    “Berkat langkah cepat Polresta Samarinda dengan dukungan Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, aksi yang berpotensi menimbulkan kekacauan berhasil kami gagalkan sebelum terjadi,” tegas Kapolresta Samarinda, Sabtu (6/9/2025).


    Barang Bukti yang Disita


    Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:


    27 botol bom molotov siap pakai

    12 potong kain perca

    2 petasan berukuran besar

    1 jerigen berisi bahan bakar jenis pertalite

    3 unit ponsel

    Buku catatan dan dokumen terkait gerakan mahasiswa

    Selebaran demonstrasi

    Jeratan Hukum


    Para tersangka dijerat dengan:


    Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

    Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak

    Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 12 tahun penjara.


    Penyidikan Masih Berkembang


    Kapolresta menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, terutama di lingkungan kampus dan masyarakat luas.


    “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindakan yang mengancam keselamatan publik. Proses hukum akan kami tegakkan secara tegas,” tutupnya...Tim08

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini